Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD, KPK Dilaporkan Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

Ket. Foto: KPK Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka untuk Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo
Ket. Foto: KPK Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka untuk Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo Source: (Foto/X/@gusmuhdlor)

Hukum, gemasulawesi – KPK dikabarkan menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang juga dikenal dengan Gus Muhdlor, sebagai tersangka korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif ASN di BPBD Pemkab Sidoarjo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hari ini, Selasa, tanggal 16 April 2024, jika KPK mengonfirmasi jika Ahmad Muhdlor Ali menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Sidoarjo dari tahun 2021 hingga sekarang.

Namun, Ali Fikri juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan peran dan juga sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:
7 Kampus di Kota Makassar Diduga Terlibat dalam Praktik TPPO Mahasiswa Berkedok Ferienjob di Jerman, Polda Sulsel Lakukan Penyelidikan

“KPK nantinya akan memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut secara bertahap,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Fikri juga menerangkan jika penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan juga tersangka lainnya.

“Selain itu, gelar perkara juga telah dilakukan sebelum Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Baca Juga:
TEGAS! UIN Alauddin Makassar Bantah Keterlibatannya dalam Kasus TPPO Modus Ferienjob Ke Jerman, Warek: Sempat Ada Undangan, Tapi Kita Tolak

Diketahui jika kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari OTT yang dilakukan di tanggal 25 dan 26 Januari 2024 lalu.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik dan juga para penyelidik mengamankan 11 orang, yang termasuk diantaranya keluarga Ahmad Muhdlor Ali.

Namun, KPK hanya menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Sidoarjo, Siska Wati, setelah melakukan gelar perkara di bulan Januari tersebut.

Baca Juga:
Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecam Vonis Majelis Hakim PN Jepara, Upaya Banding Dilakukan

Pada bulan Februari lalu, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Ahmad Muhdlor Ali menyatakan dirinya telah berusaha untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Saya telah memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya sehingga terang benderang,” ujarnya.

Gus Muhdlor juga membantah telah menerima uang dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Sabu, 530 Gram Barang Bukti Diamankan

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Muhdlor Ali menerangkan jika kasus ini menjadi pelajaran untuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar dapat melakukan pemerintahan secara transparan.

Diketahui jika Siska Wati diduga memotong insentif ASN pada tahun 2023, dengan jumlah uang yang dipotong tersebut mencapai 2,7 miliar rupiah.

Disebutkan jika insentif tersebut seharusnya didapatkan para ASN BPPD Sidoarjo untuk pencapaian perolehan pajak yang mencapai 1,3 triliun rupiah yang telah dikumpulkan selama tahun 2023. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ajak Masyarakat untuk Mengawal, KPK Menantikan Realisasi Janji Prabowo Subianto dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

KPK menantikan realisasi janji Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi dan mengajak masyarakat untuk mengawal.

Berada di Bagian Pengaduan Masyarakat, KPK Pastikan Masih Memproses Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

KPK memastikan jika hingga saat ini mereka masih memproses laporan dugaan korupsi Ganjar Pranowo yang dilaporkan IPW.

Telah Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel pada Hari Senin

Bareskrim Polri akan memeriksa korban dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel pada hari Senin besok, tanggal 1 April 2024.

Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Menko PMK Harap Tidak Berujung Ranah Pidana

Menko PMK mengharapkan kasus dugaan TPPO dengan modus mahasiswa magang ke Jerman tidak berakhir ke ranah pidana.

Telah Diperiksa, KPK Dalami Pengembalian Uang oleh Ahmad Sahroni yang Diduga Mempunyai Kaitan dengan Syahrul Yasin Limpo

KPK mendalami pengembalian uang oleh Ahmad Sahroni yang disebutkan diduga memiliki kaitan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;