Hukum, gemasulawesi – KPK dikabarkan menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang juga dikenal dengan Gus Muhdlor, sebagai tersangka korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif ASN di BPBD Pemkab Sidoarjo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hari ini, Selasa, tanggal 16 April 2024, jika KPK mengonfirmasi jika Ahmad Muhdlor Ali menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Sidoarjo dari tahun 2021 hingga sekarang.
Namun, Ali Fikri juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan peran dan juga sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus korupsi tersebut.
“KPK nantinya akan memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut secara bertahap,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Fikri juga menerangkan jika penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan juga tersangka lainnya.
“Selain itu, gelar perkara juga telah dilakukan sebelum Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Diketahui jika kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari OTT yang dilakukan di tanggal 25 dan 26 Januari 2024 lalu.
Dalam OTT tersebut, tim penyidik dan juga para penyelidik mengamankan 11 orang, yang termasuk diantaranya keluarga Ahmad Muhdlor Ali.
Namun, KPK hanya menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Sidoarjo, Siska Wati, setelah melakukan gelar perkara di bulan Januari tersebut.
Pada bulan Februari lalu, setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Ahmad Muhdlor Ali menyatakan dirinya telah berusaha untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Saya telah memberikan keterangan yang seutuh-utuhnya sehingga terang benderang,” ujarnya.
Gus Muhdlor juga membantah telah menerima uang dalam kasus tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Muhdlor Ali menerangkan jika kasus ini menjadi pelajaran untuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar dapat melakukan pemerintahan secara transparan.
Diketahui jika Siska Wati diduga memotong insentif ASN pada tahun 2023, dengan jumlah uang yang dipotong tersebut mencapai 2,7 miliar rupiah.
Disebutkan jika insentif tersebut seharusnya didapatkan para ASN BPPD Sidoarjo untuk pencapaian perolehan pajak yang mencapai 1,3 triliun rupiah yang telah dikumpulkan selama tahun 2023. (*/Mey)