Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecam Vonis Majelis Hakim PN Jepara, Upaya Banding Dilakukan

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara terkait kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah.
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara terkait kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah. Source: Foto/X/@sonoramedan

 

Jepara, gemasulawesi - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang Aktivis Lingkungan Karimunjawa, telah menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Kasus ini bermula dari aksi protes Daniel terhadap pencemaran limbah di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Protes Daniel tentu bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh maraknya tambak udang intensif ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu pariwisata yang menjadi sumber penghasilan utama masyarakat setempat.

Daniel mengunggah komentar kritis terhadap kondisi lingkungan Karimunjawa, menyoroti dampak negatif dari tambak udang ilegal terhadap laut dan kehidupan ekosistemnya.

Baca Juga:
Dinamika Dukungan Publik terhadap Pasangan Calon Pilkada Surabaya 2024: Peran Signifikan Tri Rismaharini

Namun, komentar tersebut menimbulkan kontroversi dan kecaman dari sejumlah pihak, termasuk dari pihak yang terlibat dalam usaha tambak udang ilegal.

Seorang warga yang dekat dengan industri tambak udang intensif ilegal melaporkan Daniel ke pihak berwajib dengan tuduhan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok tertentu.

Yang aman hal ini juga diatur dalam Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Proses hukum dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jepara, dengan hakim ketua Parlin Mangantas Bona bersama hakim anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.

Baca Juga:
Lonjakan Kendaraan ke Arah Timur, Korlantas Polri Perpanjang One Way KM 72 ke KM 414 di Tol Cipali

Majelis hakim memutuskan bahwa Daniel bersalah atas tuduhan yang dikenakan padanya dan melanggar beberapa pasal, termasuk UU No 8/2018 tentang hukum acara pidana.

Vonis yang dijatuhkan termasuk pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Reaksi terhadap vonis ini pun bervariasi. Penasihat hukum Daniel, Sekar Banjaran Aji, mengutuk keras putusan tersebut.

Sementara Daniel sendiri menyatakan bahwa masih ada yang harus "dibongkar."

Baca Juga:
Masih Ada Peningkatan Kendaraan, One Way dari Ruas Tol Cipali KM 72 Menuju Kilometer 414 GT Kalikangkung Diperpanjang hingga Senin

Setelah vonis dijatuhkan, Daniel langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan yang dianggapnya sesuai.

Dalam putusan tersebut, hakim menggarisbawahi penggunaan frasa “masyarakat otak udang” untuk membuktikan ujaran kebencian.

Padahal, frasa tersebut tidak merujuk pada masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, atau agama, melainkan lebih kepada kritik terhadap praktik tambak udang ilegal secara umum.

Hal ini memunculkan perdebatan tentang batasan-batasan dalam menyuarakan pendapat serta perlindungan terhadap hak-hak aktivis lingkungan dalam konteks kebebasan berekspresi. (*/Shofia)

 

...

Artikel Terkait

wave
Sidang Vonis Kasus Pungli, Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk 12 Orang Pegawai

Dewan Pengawas KPK dikabarkan menjatuhkan sanksi berat untuk 12 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Masuki Babak Akhir, Dewas KPK Selenggarakan Sidang Vonis Pelanggaran Etik Terkait Kasus Pungli Hari Ini

Dewan Pengawas KPK dilaporkan menyelenggarakan sidang vonis pelanggaran etik kasus pungli para pegawai KPK hari ini.

Berikan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun, Majelis Hakim Anggap 30 Tahun Jadi ASN Jadi Hal yang Meringankan

Dalam sidang putusannya hari ini, majelis hakim menyebutkan masa kerja selama 30 tahun Rafael Alun menjadi hal yang meringankan vonis.

Terima Vonis Hari Ini, KPK Optimis Rafael Alun Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim

KPK menyebutkan mereka optimis majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah untuk Rafael Alun dalam sidang putusan hari ini.

Berita Terkini

wave

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa


See All
; ;