Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 8 Januari 2024, Rafael Alun diketahui mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan juga denda senilai 500 juta rupiah untuk kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Utara, majelis hakim mengungkapkan jika Rafael Alun yang telah bekerja sebagai ASN selama 30 tahun menjadi hal yang meringankan untuk vonis.
Hakim Ketua Suparman menyebutkan jika hal lain yang meringankan vonis Rafael Alun adalah memiliki tanggungan keluarga dan juga bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak itu belum pernah dihukum.
“Hal yang memberatkan vonis adalah tidak menunjukkan dukungannya terhadap program pemerintah RI untuk memberantas korupsi,” katanya.
Hakim saat pembacaan putusan menegaskan Rafael Alun telah terbukti menerima gratifikasi sebanyak 10 milyar rupiah melalui PT ARME.
Selain itu, hakim menyatakan Rafael Alun juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya.
Baca Juga:
Lakukan Agenda Lanjutan, Presiden Jokowi Bertemu Kepala Desa Seluruh Serang di Banten
Hakim menyebutkan harta benda yang dimiliki Rafael Alun dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk membayarnya dan jika hasil pelelangan dan penyitaan itu tidak cukup, maka dapat digantikan dengan pidana selama 3 tahun penjara.
Hal ini diketahui sesuai dengan dakwaan jaksa yang menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara.
Namun, untuk uang pengganti, jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut untuk Rafael Alun membayar sebanyak 18,9 milyar rupiah.
Baca Juga:
Barang Berharga Pramugara KA Turangga yang Meninggal Hilang, KAI Akan Terus Lakukan Pengecekan
Nama Rafael Alun mendadak mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang akhirnya membuat kekayaannya disorot dan mendapatkan penyelidikan.
Gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan oleh Mario Dandu mendapatkan atensi publikd dan KPK turun tangan untuk menyelidiki asal kekayaan yang dimiliki Rafael Alun tersebut.
KPK kemudian menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi dan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Dalam kasus ini, istri Rafael Alun, Ernie Meiki Torondek, masih berstatus sebagai saksi. (*/Mey)