Parigi moutong, gemasulawesi – Dari awal alarm berkaitan status H Amrullah Almahdaly sebagai salah seorang Paslon akan bermasalah sudah digaungkan oleh sejumlah media, KPU maupun Bawaslu Parigi moutong.

Sayangnya, kondisi itu tampaknya luput dari perhatian Hakim PTTUN yang menyidangkan persoalan drama TMS nya H Amrullah Almahdaly oleh KPU yang dikuatkan Bawaslu Parigi moutong.

Dampak dari putusan PTTUN bernomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tidak hanya mengakibatkan terjadinya pemborosan dana percetakan, tetapi juga akhirnya berakibat Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Parigi moutong untuk menggelar PSU secara menyeluruh.

KPU Parigi moutong sendiri terikat dengan aturan PKPU yang tertuang pada pasal 154 ayat 12 dimana KPU diwajibkan untuk melaksanakan putusan PTTUN.

Baca Juga:
MK Diskualifikasi Amrullah, Perintahkan KPU Laksanakan PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Sementara berdasarkan PKPU yang sama, KPU Parigi moutong sendiri memiliki batas waktu terbatas sehingga tidak bisa melakukan banding karen terhalang dengan aturan waktu votingday yang tersisa 30 harai lagi.

KPU mengkhawatirkan jika melakukan proses banding ke MA maka akan berakibat hilangnya hak konstitusi dari H Amrullah Almahdaly jika kemudian MA menguatkan putusan dari PTTUN.

Salinan putusan PTTUN Makassar sendiri diterima KPU pada siang hari tertanggal 28 Oktober tahun 2024, dimana dihari yang sama adalah batas akhir dari 30 hari jelang votingday dimaksud.

Setidaknya ada beberapa hal yang terselesaikan secara otomatis sebagai dampak lain dari putusan MK tanggal 24 Februari 2025.

Dimana laporan dari pihak H Amrullah Almahdaly di DKPP secara otomatis diyakini akan tertolak.

Baca Juga:
Pasangan Calon Bupati Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan, PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong

Demikian juga dengan laporan ke pihak kejaksaan negeri Parigi berkaitan dengan dugaan sengaja merugikan negara karena dinilai melakukan percetakan dua kali tanpa menunggu hasil dari sidang PTTUN.

DKPP maupun Kejari Parigi harus kembali meneliti dan mendalami secara baik sejumlah laporan yang diterima sebagai dampak dari keputusan MK. Dimana, dalam putusan tersebut secara nyata dan jelas membuktikan jika langkah yang dilakukan oleh pihak KPU Parigi moutong sudah sesuai dengan aturan dan tahapan yang seharusnya.

Dalam Pilkada kali ini, MK menganulir semua hasil yang telah ditetapkan, dengan kesimpulan belum ada satupun kandidat paslon yang dinyatakan kalah ataupun menang. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Janggal Klaim RSUD Anuntaloko Dalam Dana Bansosda Senilai Rp12 Miliar

Janggal klaim RSUD Anuntaloko dalam klaim Bansosda senilai puluhan miliar diduga berpotensi merugikan daerah miliar rupiah.

Pilih Sewa atau Beli Kendaraan Dinas? Salah Hitung Rugi Banyak

Opsi sewa mobil untuk kendaraan dinas di Kabupaten Parigi moutong tidak memberikan dampak pada efisiensi anggaran.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;