Parigi moutong, gemasulawesi – Dari awal alarm berkaitan status H Amrullah Almahdaly sebagai salah seorang Paslon akan bermasalah sudah digaungkan oleh sejumlah media, KPU maupun Bawaslu Parigi moutong.

Sayangnya, kondisi itu tampaknya luput dari perhatian Hakim PTTUN yang menyidangkan persoalan drama TMS nya H Amrullah Almahdaly oleh KPU yang dikuatkan Bawaslu Parigi moutong.

Dampak dari putusan PTTUN bernomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tidak hanya mengakibatkan terjadinya pemborosan dana percetakan, tetapi juga akhirnya berakibat Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Parigi moutong untuk menggelar PSU secara menyeluruh.

KPU Parigi moutong sendiri terikat dengan aturan PKPU yang tertuang pada pasal 154 ayat 12 dimana KPU diwajibkan untuk melaksanakan putusan PTTUN.

Baca Juga:
MK Diskualifikasi Amrullah, Perintahkan KPU Laksanakan PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Sementara berdasarkan PKPU yang sama, KPU Parigi moutong sendiri memiliki batas waktu terbatas sehingga tidak bisa melakukan banding karen terhalang dengan aturan waktu votingday yang tersisa 30 harai lagi.

KPU mengkhawatirkan jika melakukan proses banding ke MA maka akan berakibat hilangnya hak konstitusi dari H Amrullah Almahdaly jika kemudian MA menguatkan putusan dari PTTUN.

Salinan putusan PTTUN Makassar sendiri diterima KPU pada siang hari tertanggal 28 Oktober tahun 2024, dimana dihari yang sama adalah batas akhir dari 30 hari jelang votingday dimaksud.

Setidaknya ada beberapa hal yang terselesaikan secara otomatis sebagai dampak lain dari putusan MK tanggal 24 Februari 2025.

Dimana laporan dari pihak H Amrullah Almahdaly di DKPP secara otomatis diyakini akan tertolak.

Baca Juga:
Pasangan Calon Bupati Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan, PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong

Demikian juga dengan laporan ke pihak kejaksaan negeri Parigi berkaitan dengan dugaan sengaja merugikan negara karena dinilai melakukan percetakan dua kali tanpa menunggu hasil dari sidang PTTUN.

DKPP maupun Kejari Parigi harus kembali meneliti dan mendalami secara baik sejumlah laporan yang diterima sebagai dampak dari keputusan MK. Dimana, dalam putusan tersebut secara nyata dan jelas membuktikan jika langkah yang dilakukan oleh pihak KPU Parigi moutong sudah sesuai dengan aturan dan tahapan yang seharusnya.

Dalam Pilkada kali ini, MK menganulir semua hasil yang telah ditetapkan, dengan kesimpulan belum ada satupun kandidat paslon yang dinyatakan kalah ataupun menang. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Janggal Klaim RSUD Anuntaloko Dalam Dana Bansosda Senilai Rp12 Miliar

Janggal klaim RSUD Anuntaloko dalam klaim Bansosda senilai puluhan miliar diduga berpotensi merugikan daerah miliar rupiah.

Pilih Sewa atau Beli Kendaraan Dinas? Salah Hitung Rugi Banyak

Opsi sewa mobil untuk kendaraan dinas di Kabupaten Parigi moutong tidak memberikan dampak pada efisiensi anggaran.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;