Parigi moutong, gemasulawesi – Dari awal alarm berkaitan status H Amrullah Almahdaly sebagai salah seorang Paslon akan bermasalah sudah digaungkan oleh sejumlah media, KPU maupun Bawaslu Parigi moutong.

Sayangnya, kondisi itu tampaknya luput dari perhatian Hakim PTTUN yang menyidangkan persoalan drama TMS nya H Amrullah Almahdaly oleh KPU yang dikuatkan Bawaslu Parigi moutong.

Dampak dari putusan PTTUN bernomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS tidak hanya mengakibatkan terjadinya pemborosan dana percetakan, tetapi juga akhirnya berakibat Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Parigi moutong untuk menggelar PSU secara menyeluruh.

KPU Parigi moutong sendiri terikat dengan aturan PKPU yang tertuang pada pasal 154 ayat 12 dimana KPU diwajibkan untuk melaksanakan putusan PTTUN.

Baca Juga:
MK Diskualifikasi Amrullah, Perintahkan KPU Laksanakan PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Sementara berdasarkan PKPU yang sama, KPU Parigi moutong sendiri memiliki batas waktu terbatas sehingga tidak bisa melakukan banding karen terhalang dengan aturan waktu votingday yang tersisa 30 harai lagi.

KPU mengkhawatirkan jika melakukan proses banding ke MA maka akan berakibat hilangnya hak konstitusi dari H Amrullah Almahdaly jika kemudian MA menguatkan putusan dari PTTUN.

Salinan putusan PTTUN Makassar sendiri diterima KPU pada siang hari tertanggal 28 Oktober tahun 2024, dimana dihari yang sama adalah batas akhir dari 30 hari jelang votingday dimaksud.

Setidaknya ada beberapa hal yang terselesaikan secara otomatis sebagai dampak lain dari putusan MK tanggal 24 Februari 2025.

Dimana laporan dari pihak H Amrullah Almahdaly di DKPP secara otomatis diyakini akan tertolak.

Baca Juga:
Pasangan Calon Bupati Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan, PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong

Demikian juga dengan laporan ke pihak kejaksaan negeri Parigi berkaitan dengan dugaan sengaja merugikan negara karena dinilai melakukan percetakan dua kali tanpa menunggu hasil dari sidang PTTUN.

DKPP maupun Kejari Parigi harus kembali meneliti dan mendalami secara baik sejumlah laporan yang diterima sebagai dampak dari keputusan MK. Dimana, dalam putusan tersebut secara nyata dan jelas membuktikan jika langkah yang dilakukan oleh pihak KPU Parigi moutong sudah sesuai dengan aturan dan tahapan yang seharusnya.

Dalam Pilkada kali ini, MK menganulir semua hasil yang telah ditetapkan, dengan kesimpulan belum ada satupun kandidat paslon yang dinyatakan kalah ataupun menang. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Janggal Klaim RSUD Anuntaloko Dalam Dana Bansosda Senilai Rp12 Miliar

Janggal klaim RSUD Anuntaloko dalam klaim Bansosda senilai puluhan miliar diduga berpotensi merugikan daerah miliar rupiah.

Pilih Sewa atau Beli Kendaraan Dinas? Salah Hitung Rugi Banyak

Opsi sewa mobil untuk kendaraan dinas di Kabupaten Parigi moutong tidak memberikan dampak pada efisiensi anggaran.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;