Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 8 Januari 2023 hari ini, laporan menyebutkan Rafael Alun akan menjalani sidang putusan yang bertempat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Rafael Alun sedianya akan menjalani sidang putusan di hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, namun, sidang tersebut harus ditunda karena majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan.
Sidang putusan untuk Rafael Alun ini sendiri adalah untuk kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
Hakim Ketua, Suparman Nyompa, sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkapkan jika pihaknya hanya menjelaskan apa adanya mengenai berkas putusan yang belum rampung.
“Sehingga daripada harus menunggu sampai sore untuk melaksanakan sidang putusan, maka kami memutuskan untuk menunda pembacaan sidang putusan hingga hari Senin, tanggal 8 Januari 2024,” katanya.
Diketahui jika jaksa penuntut KPK menuntut Rafael Alun hukuman 14 tahun penjara dan juga Rafael Alun diharuskan untuk mengganti rugi ke negara sebesar 18,9 milyar rupiah.
“Harta benda yang dimiliki Rafael Alun dapat disita dan juga dilakukan pelelangan untuk membayarnya,” ujarnya.
Jaksa menambahkan jika harta Rafael Alun tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat digantikan dengan pidana selama 3 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, jaksa KPK yakin jika Rafael Alun menerima gratifikasi yang nilainya mencapai 16,4 milyar rupiah yang dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Baca Juga:
Antisipasi Bencana Awal Tahun, BNPB Akan Laksanakan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca
Tuntutan untuk Rafael Alun lainnya adalah membayar denda senilai 1 milyar rupiah yang jika Rafael tidak dapat membayarnya, maka akan ada hukuman kurungan selama 6 bulan.
Namun, hingga kini, istri Rafael Alun masih berstatus sebagai saksi.
Dengan uang korupsinya, jaksa menyampaikan dia percaya Rafael Alun telah membeli berbagai aset dengan jumlah total 66,6 milyar rupiah.
Selain itu, aset Rafael Alun juga diperkirakan senilai SGD 2.098.365 dan 937.900 USD.
Di pihak lain, sebelum penundaan berlangsung, KPK yakin jika Rafael Alun akan divonis bersalah. (*/Mey)