Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, hari ini, tanggal 15 Februari 2024, Dewan Pengawas KPK mengadakan sidang vonis untuk pelanggaraan etik terkait kasus pungli yang dilakukan sejumlah pegawai KPK di rutan KPK.
Laporan yang sama menyebutkan jika Dewan Pengawas KPK menyatakan sebanyak 12 orang pegawai KPK bersalah dan menjatuhkan sanksi berat, dari total sebanyak 90 orang pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut.
12 orang pegawai KPK yang mendapatkan sanksi berat tersebut, yakni Muhammad Abduh, Suharlan, Syarifudin, Gian Javier Jafrin dan Wardoyo.
Selain itu, termasuk Gusnur Wahid, Ismail Chandra, Firdaus Fauzi dan Ari Rahman Hakim.
Pegawai KPK lainnya yang mendapatkan sanksi berat, yaitu Rohimah, Zainuri dan Dian Ari Harnanto.
Disebutkan jika ke-12 orang pegawai KPK tersebut terbukti menyalahgunakan pengaruh dan jabatan yang dimiliki.
Baca Juga:
Tanggapi Kelangkaan Beras yang Terjadi, Presiden Jokowi Sebut Akan Tunjukkan Stok Masih Banyak
“Menjatuhkan sanksi berat untuk 12 orang pegawai KPK yang terlibat dari terperiksa 1 hingga XI dan XIII, dengan masing-masing berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka dan langsung,” ujar Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan Ketua Dewan Pengawas KPK.
Tumpak menambahkan jika untuk terperiksa XII untuk nama Asep Jamaludin, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.
“Untuk proses lebih lanjut akan diserahkan kepada sekretaris jenderal KPK sebagai pejabat pembina kepegawaian,” ucapnya.
Dari rangkaian sidang etik terkait kasus pungli, dilaporkan jika beberapa hal terkuak ke masyarakat, seperti dugaan andil dari keluarga para tahanan KPK yang membayar uang pungli kepada sejumlah pegawai KPK.
Disebutkan jika terdapat juga sosok Pak Lurah yang menjadi orang yang membagi-bagikan uang hasil pungli ke para pegawai KPK yang terlibat.
Selain itu, laporan sebelumnya menyatakan jika uang hasil pungli tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari para pegawai KPK yang terlibat.
Terdapat juga laporan fasilitas istimewa yang akan didapatkan oleh para tahanan KPK yang bersedia membayar uang pungli. (*/Mey)