Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 14 Februari 2024, KPU diketahui mengadakan konferensi pers yang bertempat di lantai 2 gedung KPU.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU, Hasyim Asyari hadir beserta dengan jajaran komisioner KPU.
Disebutkan jika konferensi pers tersebut menjadi pernyataan resmi KPU setelah proses pemungutan suara yang dilakukan dari pagi hingga siang.
Baca Juga:
Mengenai Menkopolhukam Definitif, Presiden Jokowi Akui Belum Putuskan Namanya
Dalam kesempatan tersebut, Hasyim Asyari menyebutkan beberapa poin yang berkaitan dengan penghitungan suara.
Hasyim Asyari juga menyampaikan tanggapannya terhadap sejumlah masalah yang terjadi di hari pencoblosan.
Menurutnya, hingga pukul 19.00 WIB, telah ada sekitar 59.836 TPS yang mengunggah hasil pemungutan suara.
“Itu berarti sekitar 7,27% TPS telah mengunggah hasil pemungutan suara,” katanya.
Hasyim menyatakan meskipun kegiatan pemungutan suara telah selesai, namun, masih terdapat kegiatan penghitungan suara yang akan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara.
“Untuk proses penghitungan suara di pemilu yang dilakukan tahun 2024 menggunakan sistem rekapitulasi yang dinamakan Sirekap atau Sistem Proses Rekapitulasi Suara Elektronik,” ujarnya.
Hasyim menjelaskan Sirekap memakai data dan gambar yang berasal dari dokumen formulir yang difoto kemudian diunggah oleh KPPS.
“Proses selanjutnya adalah rekapitulasi yang dilakukan secara bertahap yang dilaksanakan mulai dari tingkat kecamatan hingga ke pusat,” terangnya.
Hasyim menegaskan jika KPU tetap selalu berusaha untuk menjaga diri mereka dan juga bekerja secara profesional.
Baca Juga:
Tentang Pilpres 1 Putaran, Presiden Jokowi Sebut Hendaknya Ditunggu Bersama
“KPU juga berusaha untuk menjaga integritasnya dan bekerja dengan cermat supaya proses penghitungan suara ini transparan,” tandasnya.
Diketahui jika KPU mempunyai waktu untuk melakukan rekapitulasi suara hingga tanggal 20 Maret 2024.
Sementara itu, Ketua KPU juga mengungkapkan sekitar 668 TPS yang berada di 5 kabupaten atau kota akan melakukan pemilu susulan.
Baca Juga:
Harap Pemilu Menjadi Pesta Rakyat, Presiden Jokowi Gunakan Hak Pilih Bersama Ibu Negara
“Hal ini dikarenakan terjadinya bencana alam dan juga terjadi gangguan keamanan sehingga pemungutan suara tidak dapat dilakukan di tanggal 14 Februari 2024,” paparnya.
Hasyim menjelaskan jika 5 kabupaten atau kota tersebut berada di 4 provinsi yang ada di Indonesia. (*/Mey)