Parigi Moutong, gemasulawesi – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan pengakuan narasumber yang berhasil diwawancarai, beredar informasi mengejutkan mengenai adanya pungutan sejumlah Rp 10 juta per talang (unit tambang) yang diberlakukan di tingkat desa.
Klaim ini sontak memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pihak terkait mengenai legalitas dan peruntukan dana tersebut. Mengingat status aktivitas penambangan di wilayah Tombi merupakan kegiatan ilegal atau tidak berizin, dasar hukum pemungutan biaya oleh aparatur desa menjadi sangat dipertanyakan.
Parahnya, persoalan pungutan tersebut dituangkan dalam berita acara berlogo pemerintah desa dengan kop surat Badan Permusyawaratan Desa Tombi.
"Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?" ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, merujuk pada kejanggalan dalam administrasi di lokasi PETI.
Kepala Desa Tombi Kecamatan Ampibabo, Baso yang Dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya.
Sementara itu Camat Ampibabo, Darwis, saat dikonfirmasi Kamis, 11 Desember 2025 mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang,” ungkapnya.
Ia mengaku, pihak kecamatan tidak mengetahui masuknya semua pelaku tambang. Kata dia, pelaku tambang umumnya langsung berkomunikasi dengan Masyarakat setempat pemilik lahan dan tidak lagi berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
“Jika hal ini diberitakan saya sangat mendukung. Rencananya kami juga akan melaporkan persoalan ini pada Bupati, saat ini sedang mengumpulkan data untuk dijadikan bahan laporan,” tuturnya.
Belum diketahui secara pasti apakah dana tersebut merupakan inisiatif desa, pungutan oknum, atau mekanisme lain yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk menertibkan aktivitas ilegal dan dugaan penyimpangan administrasi di lapangan. (fan)