Parigi Moutong, gemasulawesi - Indikasi adanya rekayasa dalam proyek rehabilitasi ruangan Wakil Bupati semakin menguat, memunculkan dugaan kuat upaya sistematis untuk menghindari proses tender yang transparan.
Kecurigaan ini berawal dari adanya koreksi anggaran yang signifikan, dari Rp 623 juta menjadi Rp 400 juta. Penurunan anggaran ini diduga keras sebagai siasat untuk mengubah metode pengadaan barang dan jasa dari tender/lelang menjadi Pengadaan Langsung.
Sementara itu berkaitan dengan alasan jumlah pagu anggaran 623 juta terkoreksi menjadi Rp400 jutaan, menurut Kasubag Keuangan Bagian Rankeu Setda, Mediyawati mengaku terjadi kesalahan menginput oleh operator.
“Operator salah menginput, harusnya memang rehab ruangan Wabup nilainya 400 jutaan, makanya terkoreksi angka 623 juta itu. Operator saat menginput memasukkan beberapa kegiatan berbeda kedalam anggaran rehab ruangan wabup sehingga jadi seperti itu,” ungkapnya.
Disisi lain dugaan pelanggaran ini semakin santer setelah diketahui kuat dugaan proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang masih memiliki ikatan kerabat dekat dengan Wakil Bupati. Hal ini mengindikasikan adanya praktik favoritisme dan konflik kepentingan yang jelas melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini kontraktor pelaksana pekerjaan rehab ruangan wakil Bupati itu dikerjakan oleh kontraktor yang disebut masih ponakan dari Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid bermodalkan pinjam perusahaan asal palu.
Sayangnya, sumber resmi media ini masih enggan menyebutkan nama dari kontraktor dimaksud.
Jika benar ada "pemecahan" paket anggaran dari nilai awal Rp 623 juta menjadi beberapa paket pengadaan langsung apalagi jika dikerjakan oleh kontraktor yang sama, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait penetapan paket pengadaan.
Baca Juga:
Aroma Kejanggalan dalam Rehab Ruang Kerja Wabup Parimo: Transparansi yang Dipertanyakan
Tujuannya yang terindikasi adalah untuk menghindari metode pemilihan yang lebih kompetitif (tender), yang seharusnya wajib dilakukan untuk proyek dengan nilai di atas Rp 400 juta.
Aturan-aturan yang dilanggar mencakup:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 menetapkan kenaikan batas maksimal Pengadaan Langsung khusus pekerjaan konstruksi menjadi Rp400 juta. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 April 2025.
Etika Pengadaan: Adanya konflik kepentingan (hubungan kerabat) melanggar etika yang mengharuskan para pihak menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Praktik semacam ini dapat masuk dalam delik perbuatan curang atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, yang berpotensi ditindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam akan pentingnya integritas pejabat dalam mengelola anggaran publik, di mana sistem yang sudah baik menjadi tidak berarti tanpa kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sementara itu Wakil Bupati Parigi moutong, Abdul Sahid yang coba dikonfirmasi sejumlah media terkait dugaan hubungan kekerabatan dengan kontraktor rehab ruangannya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapannya. (fan)