Parigi Moutong, gemasulawesi - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang tertuang dalam berita acara berkop BPD Desa Tombi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan awal untuk mengklarifikasi validitas dokumen dan substansi informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian yang dikonfirmasi sejumlah media, Kamis 11 Desember 2025 mengatakan, akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan perwakilan Pemerintah Desa Tombi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut," ujarnya, menegaskan komitmen institusi dalam memberantas praktik Pungli di daerah tersebut.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami kronologi, keaslian dokumen, serta dasar hukum dari dugaan pungutan yang disebutkan dalam berita acara.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang transparan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat setempat, menyoroti pentingnya tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan bersih dari praktik korupsi atau pungli. Hasil pemeriksaan dari kedua belah pihak akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Polres Parigi Moutong.
Berkaitan dengan persoalan tersebut Kepala Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Baso yang coba dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan tanggapannya. (fan)