Terima Vonis Hari Ini, KPK Optimis Rafael Alun Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim

Ket. Foto: KPK Menyatakan Optimismenya Rafael Alun Akan Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim (Foto/X/@AbanggSayur)
Ket. Foto: KPK Menyatakan Optimismenya Rafael Alun Akan Dinyatakan Bersalah oleh Majelis Hakim (Foto/X/@AbanggSayur) Source: (Foto/X/@AbanggSayur)

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 4 Januari 2024, diketahui jika Rafael Alun akan menjalani sidang putusan untuk kasus gratifikasi, serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Mengenai hal ini, KPK mengungkapkan keyakinannya jika Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika dalam persidangan Rafael Alun, jaksa KPK telah memberikan dan menghadirkan sejumlah bukti yang diyakini akan menambah keyakinan majelis hakim untuk memberikan vonis kepada Rafael Alun.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, KPK Akan Segera Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ali menerangkan KPK tidak ingin mendahului majelis hakim terkait perkara Rafael Alun, namun, pihak KPK percaya jika semua fakta di persidangan akan menjadi pertimbangan.

Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta di tanggal 11 Desember 2023, jaksa KPK yakin jika Rafael Alun terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dan juga melakukan TPP.

Diketahui jika jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.

Baca Juga: Kini Berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi, Polisi Tangkap 17 Pengungsi Rohingya yang Masuk ke Dumai

“Menuntut Rafael Alun untuk membayar denda sebanyak 1 milyar rupiah subsider 6 bulan masa kurungan dan juga harus membayar uang pengganti senilai 18,9 milyar rupiah atau harta bendanya akan disita dan juga dilelang,” katanya.

Jaksa menuturkan jika itu tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan 3 tahun masa kurungan.

Jaksa KPK juga memaparkan terdapat penerimaan lain yang diungkap dalam persidangan Rafael Alun.

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Sebut Penahanan Merupakan Kewenangan Polda Metro Jaya

Menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun dan istrinya adalah 18,9 milyar rupiah.

Hingga kini, istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi untuk kasus ini.

Jaksa mengungkapkan dia meyakaini ada penerimaan lain yang berjumlah 47,7 milyar rupiah karena Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total 66,6 milyar rupiah.

Baca Juga: Disambut Sorak Sorai Warga, Presiden Jokowi Sebut Jika APBN Memungkinkan Bantuan Pangan Dapat Diteruskan

Di sisi lain, di persidangan sebelumnya, diketahui jika Rafael Alun meminta majelis hakim untuk membebaskannya dengan dalih telah berjasa untuk negara yang menuai kritikan dari berbagai pihak.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menuturkan jika apa yang dilakukan Rafael telah dibayarkan melalui gajinya.

“Dia justru berutang kepada negara,” pungkasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita

Hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan dukacitanya untuk meninggalnya eks Menko Maritim Rizal Ramli kemarin malam.

Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Hanya Bersedia Sebagai Ahli

Pakar hukum Romli Atmasasmita menyampaikan hanya bersedia sebagai ahli untuk kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dan bukan saksi meringankan

Seratusan Lebih Berada di Shelter, Kemenlu Sebut Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Meninggal Gempa Jepang

Dalam keterangannya hari ini, Kemenlu menyebutkan tidak ada WNI yang menjadi korban meninggal dalam gempa Jepang.

Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Penting Melayat ke Rumah Duka

Beberapa tokoh penting dikabarkan melayat ke rumah duka eks Menko Maritim Rizal Ramli yang meninggal dunia kemarin malam.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;