Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 4 Januari 2024, diketahui jika Rafael Alun akan menjalani sidang putusan untuk kasus gratifikasi, serta kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
Mengenai hal ini, KPK mengungkapkan keyakinannya jika Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika dalam persidangan Rafael Alun, jaksa KPK telah memberikan dan menghadirkan sejumlah bukti yang diyakini akan menambah keyakinan majelis hakim untuk memberikan vonis kepada Rafael Alun.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi, KPK Akan Segera Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Ali menerangkan KPK tidak ingin mendahului majelis hakim terkait perkara Rafael Alun, namun, pihak KPK percaya jika semua fakta di persidangan akan menjadi pertimbangan.
Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta di tanggal 11 Desember 2023, jaksa KPK yakin jika Rafael Alun terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dan juga melakukan TPP.
Diketahui jika jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
“Menuntut Rafael Alun untuk membayar denda sebanyak 1 milyar rupiah subsider 6 bulan masa kurungan dan juga harus membayar uang pengganti senilai 18,9 milyar rupiah atau harta bendanya akan disita dan juga dilelang,” katanya.
Jaksa menuturkan jika itu tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan 3 tahun masa kurungan.
Jaksa KPK juga memaparkan terdapat penerimaan lain yang diungkap dalam persidangan Rafael Alun.
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Sebut Penahanan Merupakan Kewenangan Polda Metro Jaya
Menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun dan istrinya adalah 18,9 milyar rupiah.
Hingga kini, istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi untuk kasus ini.
Jaksa mengungkapkan dia meyakaini ada penerimaan lain yang berjumlah 47,7 milyar rupiah karena Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total 66,6 milyar rupiah.
Di sisi lain, di persidangan sebelumnya, diketahui jika Rafael Alun meminta majelis hakim untuk membebaskannya dengan dalih telah berjasa untuk negara yang menuai kritikan dari berbagai pihak.
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menuturkan jika apa yang dilakukan Rafael telah dibayarkan melalui gajinya.
“Dia justru berutang kepada negara,” pungkasnya. (*/Mey)