Nasional, gemasulawesi – Hingga kini, diketahui jika Firli Bahuri yang belum mendapatkan penahanan dari Polda Metro Jaya menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Lemkapi (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia).
Direktur Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, menyatakan penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan dari Polda Metro Jaya.
Direktur Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, menerangkan jika para penyidik tentunya memiliki pertimbangan dan keyakinan dengan tidak menahan Firli Bahuri.
“Selain itu, tidak ada aturan yang dilanggar saat ini jika polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” katanya.
Dia menegaskan dirinya yakin jika Polda Metro Jaya akan bekerja secara transparan untuk ini dan juga adil terhadap kasus Firli Bahuri.
“Namun, sepengetahuan saya, penyidik tidak memiliki kewajiban untuk menahan Firli Bahuri jika dia kooperatif dalam kasusnya,” ujarnya.
Baca Juga: Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita
Sebelumnya, menanggapi seruan menahan Firli Bahuri dari berbagai pihak, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyampaikan jika pihak kepolisian memiliki taktik dan strategi untuk melakukan penahanan terhadap seseorang.
“Karena perkara Firli ini sepertinya akan berkembang,” pungkasnya.
Karyoto menjelaskan para penyidik perlu untuk menelisik dan mendalami lebih dalam keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus apa saja.
Baca Juga: Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Hanya Bersedia Sebagai Ahli
“Sebab jika kasusnya berkembang, pihak kepolisian tidak mau dikatakan nyicil perkara, karena itu tidak boleh asasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Karyoto menerangkan menahan seseorang seperti Firli Bahuri itu persoalan yang mudah.
“Kalau bisa hari ini ditahan, kami tahan, namun, diperlukan taktik dan strategi yang tepat sehingga nantinya jangan membuang-buang waktu,” ucapnya.
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) memperkirakan Firli Bahuri akan ditahan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21.
Ketua IPW, Sugeng Tegus Santoso, mengungkapkan penyidik akan menjerat Firli denga pasal pemerasan dalam jabatan dan juga TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
“Polisi juga tampaknya belum memprioritaskan penahanan Firli Bahuri, namun, memprioritaskan berkas perkara agar lengkap,” jelasnya.
Baca Juga: Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Penting Melayat ke Rumah Duka
Polisi sendiri telah memeriksa Firli Bahuri sebanyak 3 kali dengan status tersangka. (*/Mey)