Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Sebut Penahanan Merupakan Kewenangan Polda Metro Jaya

Ket. Foto: Lemkapi Menyatakan Penahanan Firli Bahuri Adalah Kewenangan Polda Metro Jaya (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto: Lemkapi Menyatakan Penahanan Firli Bahuri Adalah Kewenangan Polda Metro Jaya (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Hingga kini, diketahui jika Firli Bahuri yang belum mendapatkan penahanan dari Polda Metro Jaya menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Lemkapi (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia).

Direktur Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, menyatakan penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan dari Polda Metro Jaya.

Direktur Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, menerangkan jika para penyidik tentunya memiliki pertimbangan dan keyakinan dengan tidak menahan Firli Bahuri.

Baca Juga: Disambut Sorak Sorai Warga, Presiden Jokowi Sebut Jika APBN Memungkinkan Bantuan Pangan Dapat Diteruskan

“Selain itu, tidak ada aturan yang dilanggar saat ini jika polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” katanya.

Dia menegaskan dirinya yakin jika Polda Metro Jaya akan bekerja secara transparan untuk ini dan juga adil terhadap kasus Firli Bahuri.

“Namun, sepengetahuan saya, penyidik tidak memiliki kewajiban untuk menahan Firli Bahuri jika dia kooperatif dalam kasusnya,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita

Sebelumnya, menanggapi seruan menahan Firli Bahuri dari berbagai pihak, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyampaikan jika pihak kepolisian memiliki taktik dan strategi untuk melakukan penahanan terhadap seseorang.

“Karena perkara Firli ini sepertinya akan berkembang,” pungkasnya.

Karyoto menjelaskan para penyidik perlu untuk menelisik dan mendalami lebih dalam keterlibatan Firli Bahuri dalam kasus apa saja.

Baca Juga: Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri, Romli Atmasasmita Hanya Bersedia Sebagai Ahli

“Sebab jika kasusnya berkembang, pihak kepolisian tidak mau dikatakan nyicil perkara, karena itu tidak boleh asasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Karyoto menerangkan menahan seseorang seperti Firli Bahuri itu persoalan yang mudah.

“Kalau bisa hari ini ditahan, kami tahan, namun, diperlukan taktik dan strategi yang tepat sehingga nantinya jangan membuang-buang waktu,” ucapnya.

Baca Juga: Seratusan Lebih Berada di Shelter, Kemenlu Sebut Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Meninggal Gempa Jepang

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) memperkirakan Firli Bahuri akan ditahan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21.

Ketua IPW, Sugeng Tegus Santoso, mengungkapkan penyidik akan menjerat Firli denga pasal pemerasan dalam jabatan dan juga TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

“Polisi juga tampaknya belum memprioritaskan penahanan Firli Bahuri, namun, memprioritaskan berkas perkara agar lengkap,” jelasnya.

Baca Juga: Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Penting Melayat ke Rumah Duka

Polisi sendiri telah memeriksa Firli Bahuri sebanyak 3 kali dengan status tersangka. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Rafael Alun Sebut Berjasa untuk Negara, MAKI Ungkap Hanya Sekedar Jalankan Kewajibannya

Dalam kesempatan terpisah, MAKI menyatakan Rafael Alun hanya menjalankan kewajibannya terkait klaimnya berjasa untuk negara.

Diminta Terus Cari Keberadaannya, Mantan Penyidik Dorong KPK Awasi Lingkungan Dekat Harun Masiku

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan jika KPK sebaiknya mengawasi orang-orang dekat di sekitar Harun Masiku.

Gempa Sumedang, BNPB Sebut Pemerintah Berikan Dana Tunggu Hunian 500 Ribu per Bulan

Hari ini, BNPB menyebutkan pemerintah memberikan Dana Tunggu Hunian 500 ribu per bulan untuk warga terdampak gempa Sumedang.

Kunjungan ke Jawa Tengah, Presiden Jokowi Pesan Warga Gunakan Uang Pinjaman Bank untuk Modal Usaha

Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya hari ini menyampaikan pesan agar masyarakat untuk menggunakan uang pinjaman bank untuk modal usaha.

Berita Terkini

wave

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.

Khalid Basalamah Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Khalid Basalamah hadir di KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024, usai jadwal pemeriksaan ulang.

Enam Prioritas Pembangunan DIY 2026 Fokus Percepatan Ekonomi dan Peningkatan SDM

DIY tetapkan enam fokus pembangunan 2026 untuk percepatan ekonomi, kualitas SDM, tata kelola, dan lingkungan berkelanjutan.

11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani di Bintaro

Sebanyak 11 tersangka ditetapkan Polres Tangsel dalam kasus penjarahan rumah Sri Mulyani yang terjadi secara brutal di Bintaro.


See All
; ;