Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 3 Januari 2023 hari ini, pakar hukum Romli Atmasasmita saat bertemu dengan wartawan mengungkapkan dia menolak untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Diketahui jika sebelumnya pihak Firli Bahuri mengajukan nama Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kesempatan tersebut, Romli Atmasasmita menyebutkan dia hanya bersedia sebagai ahli untuk kasus Firli Bahuri.
“Saya juga telah menyampaikan penolakan ke pihak Firli Bahuri dan juga Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Romli menuturkan jika saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana, sedangkan saksi ahli adalah roang yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, menyebutkan terdapat 4 orang saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Baca Juga: Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal Dunia, Sejumlah Tokoh Penting Melayat ke Rumah Duka
Mereka adalah Romli Atmasasmita, Yusril Ihza Mahendra, Natalius Pigai dan Suparji Ahmad.
Selain Romli Atmasasmita, wakil ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya diajukan sebagai saksi meringankan juga telah menyampaikan penolakan.
“Natalius Pigai dan Suparji Ahmad telah diperiksa penyidik,” ujarnya.
Baca Juga: Groundbreaking hingga Tanam Padi, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja di Jawa Tengah Hari Ini
Di sisi lain, wakil ketua Komisi III DPR, Ahmada Sahroni, mengusulkan jika sebaiknya pengganti Firli Bahuri dibahas setelah Pemilu lewat.
Dia menerangkan jika usulannya itu agar terhindar dari politisasi di masa rentan seperti sekarang.
“Selain itu, pembahasan pengganti ketua KPK juga dapat menjadi polemik di DPR yang seharusnya dihindari,” ucapnya.
Baca Juga: Rafael Alun Sebut Berjasa untuk Negara, MAKI Ungkap Hanya Sekedar Jalankan Kewajibannya
Dia juga memastikan belum ada kelanjutan dari Presiden Jokowi terkait pengganti Firli Bahuri.
Di sisi lain, Ahmad Sahroni juga berpendapat karena tidak ada batas waktu yang berkaitan dengan Nawawi Pomolango yang kini menjadi ketua KPK sementara, lebih bijak jika pembahasan dilanjutkan setelah Pemilu untuk lebih bijak.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberhentikan Firli Bahuri lewat Keppres yang ditandatanganinya.
Baca Juga: Diminta Terus Cari Keberadaannya, Mantan Penyidik Dorong KPK Awasi Lingkungan Dekat Harun Masiku
Saat ditanyakan mengenai pengganti Firli, Kepala Negara menyatakan jika hal tersebut masih dalam proses. (*/Mey)