Nasional, gemasulawesi – Diketahui jika Rafael Alun meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari kasus tindak pidana pencucian uang dan juga gratifikasi yang membelitnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rafael Alun mengklaim jika dirinya telah berjasa untuk negara selama dia bertugas sebelumnya.
Laporan menyebutkan jika klaim Rafael Alun tersebut mendapatkan sorotan dari beberapa pihak, yang salah satunya adalah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang mengaku heran mendengarkan pernyataannya.
Baca Juga: Diminta Terus Cari Keberadaannya, Mantan Penyidik Dorong KPK Awasi Lingkungan Dekat Harun Masiku
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan jika Rafael Alun menjalankan tugasnya jika mendapatkan pemasukan untuk negara melalui pajak.
“Bahkan itu sebenarnya merupakan kewajiban dari Rafael Alun sendiri karena dia diberikan gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara,” katanya.
Boyamin menegaskan jika hidup Rafael Alun nyaman karena diduga melakukan gratifikasi dan juga korupsi.
Baca Juga: Gempa Sumedang, BNPB Sebut Pemerintah Berikan Dana Tunggu Hunian 500 Ribu per Bulan
“Rafael Alun akan berjasa untuk negara jika dia kehilangan nyawanya saat mengumpulkan pajak terhadap wajib pajak,” ujarnya.
Boyamin menekankan seharusnya Rafael Alun harus mendapatkan hukuman yang lebih berat karena melakukan pengkhianatan dengan melakukan permainan terhadap pajak negara.
“Jika menggunakan istilah tertentu, ini semacam pecah amanah,” tandasnya.
Baca Juga: Kunjungan ke Jawa Tengah, Presiden Jokowi Pesan Warga Gunakan Uang Pinjaman Bank untuk Modal Usaha
Boyamin memaparkan jika majelis hakim memberikan hukuman atau 20 tahun atau seumur hidup, maka Rafael Alun layak untuk mendapatkan hukuman seumur hidup karena melakukan pengkhianatan terhadap negara.
“Menurut saya, klaim yang dilakukannya tersebut lucu. Sebenarnya dia merasa berjasa dari mana?” ucapnya.
Diketahui jika di sidang yang dilakukan kemarin, tanggal 2 Januari 2024, kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, meminta majelis hakim untuk menyatakan Rafael Alun tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Dia juga meminta untuk Rafael Alun untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.
“Saya juga meminta untuk semua aset yang dimiliki Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meiki Tarondek, untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan dan juga agar harta waris yang dimiliki ibu Rafael untuk dikembalikan.
Sementara itu, juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan jika telah menjadi hal yang biasa jika terdapat hal yang seperti itu.
“Nantinya majelis hakim akan mempertimbangkannya,” tandasnya. (*/Mey)