Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 4 Januari 2024, Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, menyatakan jika KPK memastikan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Ali Fikri menyebutkan jika hal ini menyusul pencabutan gugatan pra peradilan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri menerangkan nantinya KPK akan menginformasikan perkembangannya.
“Penyidik nantinya akan menjadwalkan,” katanya.
Selain itu, Ali menyampaikan KPK akan menyelesaikan semua proses penyidikan terhadap semua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui jika sejauh ini, KPK baru menahan Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT CLM.
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi Sebut Penahanan Merupakan Kewenangan Polda Metro Jaya
“KPK tidak akan pandang bulu dalam setiap penanganan kasus korupsi dan mengenai Eddy Hiariej yang hingga kini belum ditahan, itu hanya sebatas strategi penyelesaian perkara saja, jadi tidak ada perlakuan yang membedakannya dari yang lain,” ujarnya.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Eddy Hiariej, 2 asisten pribadinya Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Helmut Hermawan yang merupakan Direktur Utama PT CLM.
Diketahui jika Eddy diduga menerima suap senilai 8 milyar rupiah dari Helmut Hermawan yang berkaitan dengan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum dari Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Eddy Hiariej juga dilaporkan akan kembali mengajukan permohonan pra peradilan terkait dengan penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.
Pengacara Eddy, Ricky Sitohang, menegaskan permohonan yang akan diajukan kembali ini telah disempurnakan substansinya.
Sebelumnya, diketahui jika PN Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan pra peradilan Eddy Hiariej.
Baca Juga: Eks Menko Maritim Rizal Ramli Meninggal, Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita
Ricky memaparkan terdapat revisi dalam permohonan tersebut.
Eddy Hiariej juga sempat mempermasalahkan pernyataan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, terkait dengan status tersangka yang kini disandangnya.
Tim hukum KPK dalam sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan membeberkan jika pernyataan dari Alexander Marwata hanya bentuk spontanitas saat bertemu dengan wartawan. (*/Mey)