Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, pada tanggal 25 Maret 2024, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan jika Ahmad Sahroni hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terhadap Ahmad Sahroni tersebut, Ali Fikri mengungkapkan jika ikut dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka Syahrul Yasin Limpo atau SYL untuk kepentingan partai tersangka dimaksud merupakan salah satu kadernya.
Selain itu, menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK juga ikut mendalami mengenai pengembalian uang oleh Ahmad Sahroni yang diduga memiliki kaitan dengan kasus Syahrul Yasin Limpo sebesar 800-an juta rupiah.
Baca Juga:
Mengenai Perkara PHPU Legislatif dari PPP, MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani
Diketahui jika tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Sahroni yang merupakan Bendahara Umum Partai Nasdem, pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024.
Ahmad Sahroni dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) Syahrul Yasin Limpo, yang adalah mantan Menteri Pertanian.
Saat pemeriksaan dilakukan, KPK juga melakukan pengusutan dugaan adanya aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan Partai Nasdem.
Disebutkan jika Ahmad Sahroni sempat menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Pakar Partai Nasdem.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni juga sempat angkat bicara mengenai soal dugaan aliran uang dari SYL ke Partai Nasdem.
Ahmad Sahroni mengungkapkan jika dari tim penyidik KPK menyarankan agar Partai Nasdem mengembalikan uang yang berasal dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Sahroni setelah dia selesai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada hari Jumat.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Sahroni mengungkapkan jika ada sekitar 40 juta rupiah yang perlu dikonfirmasi.
“Dan penyidik KPK juga telah menyarankan untuk pengembalian dilakukan hari ini untuk segera dilakukan transfer ke virtual account,” katanya.
Sahroni juga memaparkan jika Partai Nasdem mendapatkan sekitar 820 juta rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Namun, Ahmad Sahroni juga menyatakan jika uang tersebut telah dikembalikan beberapa waktu yang lalu.
“Telah dilakukan pengembalian sebesar 820 juta rupiah,” klaimnya. (*/Mey)