Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia mencuat dan membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melaporkannya langsung ke Kejaksaan atau Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Diketahui dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi penggunaan dana pada LPEI tersebut, Kementerian Keuangan telah membentuk tim terpadu bersama dengan BPKP, JAMDatun, LPEI dan Inspektorat Kementerian Keuangan.
Dilaporkan jika kredit-kredit yang bermasalah di LPEI akan diinvestigasi seluruhnya.
Laporan yang sama menyatakan jika terungkap terdapat 4 debitur yang diduga terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman yang mencapai 2,5 triliun rupiah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga mendorong LPEI bersih dari praktik korupsi.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menyatakan jika dalam kesempatan yang baik ini, pihaknya bertandang ke Kejaksaan.
“Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sangat baik hati dalam menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu,” katanya.
Dia menambahkan jika itu terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur yang dimaksud.
Sri Mulyani menyebutkan jika pihaknya khusus menyampaikan 4 debitur yang disebutkannya terindikasi fraud.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, juga memaparkan 4 perusahaan yang terindikasi fraud, yaitu RII sebesar 1,8 triliun rupiah, PRS sebesar 105 miliar rupiah, SPV dengan nilai mencapai 144 miliar rupiah dan SMS sebesar 216 miliar rupiah.
Menurut Burhanuddin, jika ditotal, untuk jumlah keseluruhannya, yakni sekitar Rp 2.2025.119.0000.000,00 atau sekitar 2,5 triliun rupiah.
“Ini baru tahap pertama, nantinya akan ada tahap keduanya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini
Jaksa Agung juga mengingatkan agar perusahaan-perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Jika ada perusahaan yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap masalah tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan jika 4 perusahaan tersebut adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, nikel, batu bara dan juga perusahaan perkapalan. (*/Mey)