Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, pada hari ini, tanggal 14 Maret 2024.
Laporan yang sama menyatakan Ema Sumarna akan dimintai keterangannya oleh KPK sebagi saksi terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan jika pemanggilan dan pemeriksaan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap 2 anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi, untuk kasus yang sama.
Ali Fikri menyampaikan jika keterangan mereka dinilai dapat membuat kasus dugaan suap tersebut terang.
Ali belum menjelaskan lebih lanjut tentang detail materi yang akan didalami oleh KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Baca Juga:
Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini
Menurut Ali, KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah agenda permintaan keterangan telah selesai.
Sebelumnya, dilaporkan jika KPK melakukan pengembangan untuk kasus dugaan suap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan melalui pengembangan ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka.
“KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari pihak legislatif DPRD ataupun dari pihak eksekutif pemerintahan Kota Bandung,” ujarnya.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut, Ali masih enggan bicara lebih banyak tentang identitas para tersangka.
“KPK akan mengumumkannya secara resmi ketika melakukan penahanan kepada para tersangka,” terangnya.
Menurut informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka untuk kasus tersebut, yakni Sekretaris Kota Bandung, Ema Sumarna, serta 4 orang anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.
Baca Juga:
Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman
KPK dilaporkan telah menjebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin.
Yana Mulyana diketahui dinyatakan bersalah oleh majelis hakim untuk kasus korupsi yang berkaitan dengan program Bandung Smart City.
Yana Mulyana dikabarkan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun yang dikurangi dengan masa penahanan.
Yana Mulyana juga harus membayar denda sebanyak 200 juta rupiah disertai dengan uang pengganti 435,7 juta rupiah dan yang lainnya. (*/Mey)