Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman

Ket. Foto: MKMK Menegaskan Mengenai Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa pemilu tahun 2024
Ket. Foto: MKMK Menegaskan Mengenai Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa pemilu tahun 2024 Source: (Foto/Instagram/@mahkamahkonstitusi)

Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menegaskan pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman di dalam proses pengadilan sengketa pemilu tahun 2024.

Selain itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK juga menyebutkan jika hakim Arsul Sani telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam sengketa pileg yang terkait dengan PPP.

Prof Yuliandri, salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengatakan jika sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2, Anwar Usman yang diketahui merupakan mantan Ketua MK, tidak mendapatkan izin untuk ikut serta dalam proses persidangan sengketa pemilihan presiden atau juga perselisihan pemilu tahun 2024.

Baca Juga:
KPK sedang Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bermodus Investasi Fiktif Taspen, Erick Thohir Sebut Pihaknya Hormati Proses Hukum

“Meskipun masih tercatat sebagai hakim aktif, Anwar Usman mendapatkan larangan untuk ikut terlibat dalam mengadili sengketa pemilu tahun 2024,” katanya.

Sedangakn terkait dengan Arsul Sani, Yuliandri mengatakan jika keterlibatan Arsul Sani dalam sengketa pemilu tahun 2024 masih akan ditentukan oleh rapat permusyarawatan hakim atau RPH.

“Untuk sidang sengketa pemilu secara teknis akan dilangsungkan dengan mekanisme panel jika Arsul Sani tidak terlibat,” terangnya.

Baca Juga:
Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

Dia menambahkan jika hal tersebut nantinya akan mempengaruhi pembagian kinerja dan juga putusan.

Di kesempatan yang terpisah, Ketua MK, Suhartoyo, menuturkan jika Mahkamah Konstitusi akan segera melakukan pembahasan kepastian keterlibatan Arsul Sani dalam sengketa pemilu tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo menekankan jika Arsul Sani tidak diizinkan untuk terlibat, hal ini nantinya akan menjadi masalah yang signifikan.

Baca Juga:
Terkait Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024, Ketua MK Pastikan Mahkamah Konstitusi Akan Bersikap Netral

“Mengingat Undang Undang juga menetapkan minimal 7 orang hakim dan maksimal 9 orang hakim untuk menangani perkara tersebut,” imbuhnya.

Suhartoyo melanjutkan jika 7 orang hakim masih kuorum, namun, tidak perlu ada spekulasi karena belum tentu jika keberatan tersebut akan dikabulkan.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, juga sempat menanggapi tentang kemungkinan aplikasi Sirekap menjadi bahan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilpres dan juga pileg tahun 2024.

Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo, Komisi III DPR Sebut KPK Harus Bekerja Secara Profesional

“Sirekap tidak dapat menjadi bahan pertimbangan perselisihan hasil pemilu tahun 2024 jika tidak dibawa ke meja persidangan secara langsung,” jelasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ketua Majelis Hakim sedang Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Ditunda

Sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ditunda karena ketua majelis hakim sedang dirawat di rumah sakit.

Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Diagendakan Sampaikan Eksepsi Hari Ini

Dalam sidang kasus dugaan korupsi yang digelar hari ini, Syahrul Yasin Limpo diagendakan untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

Tanggapi Desakan Penahanan, Kapolri Sebut Pemeriksaan Firli Bahuri Masih Berjalan

Merespons desakan berbagai pihak untuk menahan Firli Bahuri, Kapolri menyebutkan jika pemeriksaan hingga kini masih berjalan.

Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri, PN Jakarta Selatan Ungkap 3 Pemohon Ajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Metro Jaya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan 3 pemohon mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya.

Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mendesak penahanan terhadap Firli Bahuri.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;