Hukum, gemasulawesi – Pada tanggal 6 Maret 2024, Syahrul Yasin Limpo diketahui akan kembali menjalani rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sidang Syahrul Yasin Limpo tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang hari ini, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, akan menyampaikan sidang eksepsi atau nota keberatan.
Baca Juga:
Tanggapi Desakan Penahanan, Kapolri Sebut Pemeriksaan Firli Bahuri Masih Berjalan
Dilaporkan jika eksepsi tersebut akan diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dengan 2 anak buahnya yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Kasdi Subagyono yang merupakan mantan Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta yang adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
Disebutkan jika eksepsi tersebut adalah respons terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai 44,5 miliar rupiah.
Untuk sidang eksepsi hari ini, direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa akan membacakan eksepsinya masing-masing di hadapan majelis hakim.
Syahrul Yasin Limpo dilaporkan didakwa untuk kasus pemerasan dan juga gratifikasi bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL telah berada di tahap persidangan, sedangkan kasus TPPU atau tindak pidana pencucian uang SYL masih dalam tahap penyidikan KPK.
Baca Juga:
Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang dilangsungkan di hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, jaksa KPK menyampaikan jika ketiga terdakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain.
Jaksa KPK menyampaikan jika para terdakwa melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaan dan memaksa para pejabat eselon I yang berada di lingkup Kementerian Pertanian.
“Juga beserta jajaran dibawahnya untuk membayar, memberikan sesuatu, atau menerima pembayaran dengan potongan atau juga dengan mengerjakan sesuatu untuk dirinya,” katanya.
Baca Juga:
Tidak Meniadakan, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan
Jaksa KPK juga mengungkapkan jika uang yang diperoleh SYL digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya. (*/Mey)