Hukum, gemasulawesi – Menurut Nawawi Pomolango, yang merupakan ketua sementara KPK, 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK, akan diperiksa oleh tim inspektorat KPK.
Nawawi Pomolango menyebutkan jika pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK tersebut berkaitan dengan hukuman disiplin terhadap 78 orang pegawai KPK tersebut.
Dalam keterangannya, Nawawi Pomolango menerangkan jika sebagian pegawai KPK yang terlibat kasus pungli telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Ketua sementara KPK tersebut juga mendorong proses pemeriksaan tersebut dipercepat oleh inspektorat KPK dan deputi penindakan sebagai pihak yang berwenang.
“Ke-78 orang pegawai KPK tersebut akan menerima hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dan juga aturan ASN,” terangnya.
Menurut Nawawi, hal ini dikarenakan 78 orang pegawai KPK tersebut masih berstatus ASN.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan
Diketahui jika sebelumnya, 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK menjalani hukuman permintaan maaf yang disampaikan di depan para pimpinan KPK, sekjen KPK hingga anggota Dewan Pengawas KPK.
Permintaan maaf tersebut dilakukan pada hari Senin kemarin, tanggal 26 Februari 2024, bertempat di Gedung Juang KPK.
Di kesempatan terpisah, Sekjen KPK, Cahya H Harefa, memimpin langsung pelaksanaan hukuman tersebut.
Dalam pernyataan yang dibacakan, 78 orang pegawai KPK mengakui jika mereka telah melakukan pelanggaran etik dan juga berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
78 orang pegawai KPK tersebut memaparkan jika mereka telah menyalahgunakan pengaruh mereka untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, dalam kasus ini, sekitar 90 orang pegawai KPK telah mendapatkan sanksi secara etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Sekitar 78 orang mendapatkan sanksi permintaan maaf, sementara 18 orang sisanya diserahkan ke inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian karena kasus tersebut dilakukan sebelum Dewan Pengawas KPK dibentuk.
Sementara itu, KPK juga telah melakukan pengusutan kasus pungli secara pidana dan menaikkannya ke tingkat penyidikan.
Lebih dari 10 orang pegawai telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (*/Mey)