Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada tanggal 26 Februari 2024.
Diketahui jika pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Firli Bahuri tersebut berkaitan dengan status Firli Bahuri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan yang sama menyebutkan jika agenda pemeriksaan Firli Bahuri pekan depan dilakukan dengan tujuan mencari keterangan tambahan untuk kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca Juga:
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan jika pihak kepolisian telah mengirimkan panggilan kepada Firli Bahuri pada hari Kamis kemarin, tanggal 22 Februari 2024.
Dalam keterangannya hari ini, tanggal 23 Februari 2024, Ade menyebutkan jika untuk sekarang ini, para penyidik sedang melengkapi pemenuhan hasil koordinasi dengan JPU atau jaksa penuntut umum pada Kejati Jakarta.
“Sedangkan untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang dilakukan terhadap saksi-saksi telah rampung,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Narkoba di Sigi Sulawesi Tengah, Petani Ditangkap dengan Barang Bukti 13 Saset Sabu
Dalam kesempatan tersebut, Ade menuturkan jika panggilan pemeriksaan yang dikirimkan kepada Firli Bahuri adalah yang kedua kalinya dikirimkan pada bulan Februari.
“Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan yang berkaitan dengan rencana pemeriksaan pada Firli Bahuri tanggal 6 Februari 2024 lalu,” katanya.
Namun, diketahui jika Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
Kemenag Blacklist PT Naila Syafaah, Terbukti Tipu Ratusan Jemaah Umroh hingga Miliaran Rupiah
Ade tidak menerangkan alasan apa yang membuat Firli memilih tidak menghadiri pemeriksaan itu.
Sementara itu, pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Firli Bahuri pekan depan juga rencananya akan dilakukan dengan menggunakan ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal atau Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.
“Pemeriksaan yang akan dilakukan minggu depan diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB,” ucapnya.
Baca Juga:
Sebut Once Mekel Melawan Hukum, Pengacara Ahmad Dhani Singgung UU Hak Cipta hingga Denda 500 Juta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dikabarkan segera mengirimkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada minggu ini.
“Nanti akan kami umumkan perkembangannya,” imbuhnya.
Diketahui jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024. (*/Mey)