Hukum, gemasulawesi – Artikel ini menyajikan profil lengkap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra yang dituntut hukuman mati atas kasus narkoba.
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Jakarta Barat Iwan Ginting pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2023 kemarin dilansir dari Antara.
Berikut ini profil lengkap Irjen Teddy Minahasa mulai dari pendidikan hingga karir di instansi kepolisian.
Pada tahun 1993 Irjen Teddy Minahasa berhasil menamatkan pendidikan di Akademi Kepolisian.
Kemudian pada tahun 2014 dia ditunjuk sebagai ajudan wakil Presiden Jusuf Kalla dan pada saat itulah perjalanan karirnya dimulai.
Karir Irjen Teddy Minahasa di lingkup kepresidenan semakin melejit setelah menerima berbagai penghargaan.
Pada tahun 2017 Irjen Teddy Minahasa menjadi lulusan terbaik di Program Pendidikan Singkat Angkatan Lemhannas RI sehingga dia berhasil menyabet penghargaan Seroja Wibawa Nugraha.
Setahun kemudian Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada Irjen Teddy Minahasa dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara yang ke-72.
Dia berhasil diangkat menjadi Kapolda Banten selama 3 bulan berkat prestasinya tersebut.
Baca: AG Bisa Dapat Diversi Hukum Jika Hal Ini Dilakukan oleh David
Pada tahun 2018, Irjen Teddy Minahasa dirotasi menjadi Wakil Kepala Polda Lampung.
Perjalanan karir Irjen Teddy Minahasa semakin menanjak sehingga dia berhasil ditempatkan di lingkungan Polri.
Posisi Staf Ahli Manajemen Kapolri pun pernah dijabatnya selama beberapa tahun.
Kemudian pda tahun 2021, dia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Lalu di tahun 2022, dia dimutasi menjadi Kapolda Jatim.
Namun dia tersandung kasus peredaran narkoba sebelum serah terima jabatan dan pelantikan.
Akibatnya dia gagal menduduki kursi Kapolda Jatim bahkan kehilangan jabatannya sebagai Kapold Sumatera Barat.
Bahkan dia diprediksi akan divonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa di pengadilan negeri Jakarta Barat. (*/Yuli Astuti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News