Sebut Once Mekel Melawan Hukum, Pengacara Ahmad Dhani Singgung UU Hak Cipta hingga Denda 500 Juta

<p>Ket: pengacara Ahmad Dhani (Foto/ig)</p>
Ket: pengacara Ahmad Dhani (Foto/ig)

Hukum, gemasulawesi – Perseteruan Ahmad Dhani dengan Once Mekel semakin memanas setelah Ahmad Dhani melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19.

Kuasa hukum kedua belah pihak saling adu argumen, pengacara Once Mekel menyebut Ahmad Dhani hanya mencari sensasi.

Namun hal tersebut dibantah oleh Aldwin Rahadian selaku pengacara Ahmad Dhani dan secara gamblang menyebut Once Mekel telah melawan hukum.

Baca: AG Bisa Dapat Diversi Hukum Jika Hal Ini Dilakukan oleh David

“Itu masalahnya jelas, klien kami adalah pemegang hak cipta sehingga mengadakan pertunjukan tanpa izin adalah tindak pindana,” Ujar Aldwin Rahadian dilansir dari Antara.

Sebelumnya Panji Prasetyo mewakili Once Mekel menyampaikan bahwa permasalahan kliennya dengan Ahmad Dhani hanya untuk mencari sensasi belaka.

Menanggapi hal ini kuasa hukum Ahmad Dhani menyinggung soal pengelolaan royalti hak cipta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021.

Baca: Profil Lengkap Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

“Dalam masalah ini menggunakan ketentuan pasal 9 ayat 2 UU Hak Cipta,” kata dia menjelaskan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai penggunaan secara komersial lagu dan atau musik harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

Apabila dilakukan tanpa izin maka hal tersebut dapat menjadi tindak pindana dengan denda 500 juta dan atau penjara selama tiga tahun.

Baca: Apa Hukum Bersiwak atau Bersikat Gigi Ketika Berpuasa? Berikut Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

“Selama ini pihak Once Mekel tidak pernah membayar royalti dan pengajuan izin dalam penggunaan lagu-lagu Dewa 19,” tutur Aldwin Rahadian.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tidak ada masalah personal antara Ahmad Dhani dan Once Mekel.

Hanya saja dia mempermasalahkan penggunaan lagu-lagu Dewa 19 yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak lain.

Baca: Hadiri Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Sulawesi Tengah Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Sulteng Tekankan Penguatan Sadar HAM di Sulawesi Tengah

“Tidak ada masalah pribadi dan tetap menjaga kualitas perkawanan,” pungkas Aldwin Rahadian. (*/Yuli Astuti)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Profil Lengkap Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

Simak profil lengkap Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati oleh jaksa akibat kasus narkoba mulai dari pendidikan hingga karir

Viral di TikTok, AKP Agnis Juwita Manurung Benarkah Kekayaannya cuma Segini?

Kupas Tuntas, gemasulawesi &#8211; Nama AKP Agnis Juwita Manurung sedari pagi menjadi viral di dunia maya lantaran berfoto dengan barang branded, padahal harga kekayaannya pun tidak sampai Rp 1 Milyar! Setelah diunggah oleh akun TikTok @pejabatcurang, video yang menampilkan kekayaan AKP Agnis Juwita Manurung menjadi viral. Terlihat bahwa unggahan tersebut merupakan duplikasi dari akun pribadi [&hellip;]

Usai Ledakan di Magelang, Ganjar Ingatkan Warga untuk Tidak Lagi Bermain Mercon

Hukum, gemasulawesi &#8211; Ledakan mercon dahsyat yang terjadi di Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang mendapat perhatian khusus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dirinya bahkan mengingatkan agar warga tak lagi bermain mercon. Gubernur Jawa Tengah yang telah menjabat selama dua periode, mengonfirmasi bahwa dia telah berkomunikasi dengan Bupati Magelang dan Kepolisian untuk menangani kasus tersebut. [&hellip;]

Siapa AKP Agnis Juwita Manurung?, Viral di TikTok jadi Polisi Hedon

Hukum, gemasulawesi &#8211; Pejabat publik kian jadi sorotan saat gaya hidup foya-foya berbanding terbalik dengan jabatannya, terbaru ada AKP Agnis Juwita Manurung, siapa dia? Sorotan media sosial diarahkan pada AKP Agnis Juwita Manurung, Kasatlantas Polres Malang, setelah tampil hedon dan bangga memamerkan kekayaan di platform daring. Ia kerap pamerkan gaya hidup hedon di akun Instagram pribadinya [&hellip;]

Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Pada kasus peredaran narkoba Teddy Minahas, Syamsul Ma'arif telah dituntung hukuman penjara selama 17 tahun lamanya.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;