Didampingi Kuasa Hukum dan Kolega, Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Menghadiri Sidang Perdana Kasus Gratifikasi serta Pemerasan

Ket. Foto: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Menghadiri Sidang Perdananya
Ket. Foto: Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Menghadiri Sidang Perdananya Source: (Foto/Instagram/@syasinlimpo)

Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, pada tanggal 28 Februari 2024, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dilaporkan hadir dalam sidang perdananya untuk kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Laporan yang sama menyebutkan jika Syahrul Yasin Limpo tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada pukul 09.50 WIB.

Untuk persidangan perdananya kali ini, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan didampingi kuasa hukum dan juga koleganya.

Baca Juga:
Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Sementara itu, disebutkan jika agenda sidang perdana SYL tersebut adalah pembacaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum) KPK.

Di sisi lain, majelis hakim yang akan memimpin persidangan perdana Syahrul Yasin Limpo adalah Rianto Adam Pontoh yang menjadi hakim ketua dan Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati yang keduanya menjadi hakim anggota.

Saat bertemu dengan para awak media yang telah menunggunya sejak pagi, Syahrul Yasin Limpo hanya mengangguk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyakan mengenai kesiapannya mengikuti persidangan perdana.

Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Syahrul Yasin Limpo juga menunjukkan tangan ke atas seakan menunjukkan jika dia berserah diri kepada Yang Maha Kuasa.

Bersama dengan Syahrul Yasin Limpo, 2 tersangka lain untuk kasus pemerasan dan gratifikasi ini, yaitu Muhammad Hatta dan juga Kasdi Subagyono, juga ikut menjalani persidangan.

Kasdi Subagyono sendiri merupakan mantan Sekjen Kementan, sedangkan Muhammad Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan

Untuk kasus ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Dalam keterangannya sebelumnya, KPK menyatakan jika mereka menduga Syahrul Yasin Limpo menerima sekitar 4.000 USD hingga 10.000 USD per bulan dari para bawahannya di Kementerian Pertanian.

“Uang tersebut diperkirakan digunakan oleh SYL untuk membayar kebutuhan pribadinya, seperti kartu kredit dan juga cicilan mobil,” kata mereka.

Baca Juga:
KPK Segera Eksekusi Putusan Dewas Terkait Kasus Pungli, MAKI Sebut 78 Orang Pegawai yang Terlibat Seharusnya Minta Maaf di Lapangan Monas

Syahrul Yasin Limpo dan 2 anak buahnya tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
78 Orang Pegawai Disanksi Permintaan Maaf Terbuka Terkait Pungli, KPK Sebut Akan Disampaikan di Depan Pejabat Internal Hari Senin

KPK menyampaikan 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli akan sampaikan permintaan maaf terbuka di depan pejabat internal hari Senin

Cari Keterangan Tambahan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Pekan Depan

Menurut laporan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk kasus dugaan pemerasan pada tanggal 26 Februari 2024.

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi

Hukum, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi sekaligus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin 3 April 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael akan ditahan selama dua puluh hari kedepan guna proses penyidikan. “Tersangka RAT akan ditahan selama dua puluh mulai tanggal 3 April […]

Kasus Narkoba di Sigi Sulawesi Tengah, Petani Ditangkap dengan Barang Bukti 13 Saset Sabu

Kasus narkoba kembali terjadi di Sigi Sulawesi Tengah, kali ini seorang petani telah tertangkap dengan adanya barang bukti sabu.

Kemenag Blacklist PT Naila Syafaah, Terbukti Tipu Ratusan Jemaah Umroh hingga Miliaran Rupiah

Kemenag memutuskan untuk memasukkan PT Naila Syafaah ke dalam blacklist atau daftar hitam karena terbukti menipu ratusan jamaah umroh

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;