Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, pada tanggal 28 Februari 2024, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dilaporkan hadir dalam sidang perdananya untuk kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Laporan yang sama menyebutkan jika Syahrul Yasin Limpo tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada pukul 09.50 WIB.
Untuk persidangan perdananya kali ini, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan didampingi kuasa hukum dan juga koleganya.
Sementara itu, disebutkan jika agenda sidang perdana SYL tersebut adalah pembacaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum) KPK.
Di sisi lain, majelis hakim yang akan memimpin persidangan perdana Syahrul Yasin Limpo adalah Rianto Adam Pontoh yang menjadi hakim ketua dan Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati yang keduanya menjadi hakim anggota.
Saat bertemu dengan para awak media yang telah menunggunya sejak pagi, Syahrul Yasin Limpo hanya mengangguk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyakan mengenai kesiapannya mengikuti persidangan perdana.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Syahrul Yasin Limpo juga menunjukkan tangan ke atas seakan menunjukkan jika dia berserah diri kepada Yang Maha Kuasa.
Bersama dengan Syahrul Yasin Limpo, 2 tersangka lain untuk kasus pemerasan dan gratifikasi ini, yaitu Muhammad Hatta dan juga Kasdi Subagyono, juga ikut menjalani persidangan.
Kasdi Subagyono sendiri merupakan mantan Sekjen Kementan, sedangkan Muhammad Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan
Untuk kasus ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Dalam keterangannya sebelumnya, KPK menyatakan jika mereka menduga Syahrul Yasin Limpo menerima sekitar 4.000 USD hingga 10.000 USD per bulan dari para bawahannya di Kementerian Pertanian.
“Uang tersebut diperkirakan digunakan oleh SYL untuk membayar kebutuhan pribadinya, seperti kartu kredit dan juga cicilan mobil,” kata mereka.
Syahrul Yasin Limpo dan 2 anak buahnya tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Mey)