Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Ket. Foto: 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK Dilaporkan Akan Diperiksa oleh Inspektorat KPK
Ket. Foto: 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK Dilaporkan Akan Diperiksa oleh Inspektorat KPK Source: (Foto/GMaps/Wulandari Aprilliyanti)

Hukum, gemasulawesi – Menurut Nawawi Pomolango, yang merupakan ketua sementara KPK, 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK, akan diperiksa oleh tim inspektorat KPK.

Nawawi Pomolango menyebutkan jika pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK tersebut berkaitan dengan hukuman disiplin terhadap 78 orang pegawai KPK tersebut.

Dalam keterangannya, Nawawi Pomolango menerangkan jika sebagian pegawai KPK yang terlibat kasus pungli telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.

Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Ketua sementara KPK tersebut juga mendorong proses pemeriksaan tersebut dipercepat oleh inspektorat KPK dan deputi penindakan sebagai pihak yang berwenang.

“Ke-78 orang pegawai KPK tersebut akan menerima hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dan juga aturan ASN,” terangnya.

Menurut Nawawi, hal ini dikarenakan 78 orang pegawai KPK tersebut masih berstatus ASN.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan

Diketahui jika sebelumnya, 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK menjalani hukuman permintaan maaf yang disampaikan di depan para pimpinan KPK, sekjen KPK hingga anggota Dewan Pengawas KPK.

Permintaan maaf tersebut dilakukan pada hari Senin kemarin, tanggal 26 Februari 2024, bertempat di Gedung Juang KPK.

Di kesempatan terpisah, Sekjen KPK, Cahya H Harefa, memimpin langsung pelaksanaan hukuman tersebut.

Baca Juga:
KPK Segera Eksekusi Putusan Dewas Terkait Kasus Pungli, MAKI Sebut 78 Orang Pegawai yang Terlibat Seharusnya Minta Maaf di Lapangan Monas

Dalam pernyataan yang dibacakan, 78 orang pegawai KPK mengakui jika mereka telah melakukan pelanggaran etik dan juga berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.

78 orang pegawai KPK tersebut memaparkan jika mereka telah menyalahgunakan pengaruh mereka untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, dalam kasus ini, sekitar 90 orang pegawai KPK telah mendapatkan sanksi secara etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga:
78 Orang Pegawai Disanksi Permintaan Maaf Terbuka Terkait Pungli, KPK Sebut Akan Disampaikan di Depan Pejabat Internal Hari Senin

Sekitar 78 orang mendapatkan sanksi permintaan maaf, sementara 18 orang sisanya diserahkan ke inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian karena kasus tersebut dilakukan sebelum Dewan Pengawas KPK dibentuk.

Sementara itu, KPK juga telah melakukan pengusutan kasus pungli secara pidana dan menaikkannya ke tingkat penyidikan.

Lebih dari 10 orang pegawai telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Cari Keterangan Tambahan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Pekan Depan

Menurut laporan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk kasus dugaan pemerasan pada tanggal 26 Februari 2024.

Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi

Hukum, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus gratifikasi sekaligus mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin 3 April 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael akan ditahan selama dua puluh hari kedepan guna proses penyidikan. “Tersangka RAT akan ditahan selama dua puluh mulai tanggal 3 April […]

Kasus Narkoba di Sigi Sulawesi Tengah, Petani Ditangkap dengan Barang Bukti 13 Saset Sabu

Kasus narkoba kembali terjadi di Sigi Sulawesi Tengah, kali ini seorang petani telah tertangkap dengan adanya barang bukti sabu.

Kemenag Blacklist PT Naila Syafaah, Terbukti Tipu Ratusan Jemaah Umroh hingga Miliaran Rupiah

Kemenag memutuskan untuk memasukkan PT Naila Syafaah ke dalam blacklist atau daftar hitam karena terbukti menipu ratusan jamaah umroh

Sebut Once Mekel Melawan Hukum, Pengacara Ahmad Dhani Singgung UU Hak Cipta hingga Denda 500 Juta

Aldwin Rahadian sebagai kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan bahwa Once Mekel melawan hukum karena melanggar UU Hak Cipta

Berita Terkini

wave

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.

KPK Telusuri Dugaan Penyembunyian Aset oleh Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK menyelidiki dugaan penyembunyian aset oleh Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.


See All
; ;