Hukum, gemasulawesi – KPK dilaporkan akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan Dewan Pengawas KPK yang telah menjatuhkan sanksi permintaan maaf terbuka dan langsung kepada 78 orang pegawai dari 90 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli atau pungutan liar.
Dalam keterangannya, KPK menyebutkan jika hukuman permintaan maaf terbuka tersebut akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2024.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jika nantinya, 78 orang pegawai KPK tersebut akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di depan pejabat internal KPK.
Baca Juga:
Cari Keterangan Tambahan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Pekan Depan
Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2024 lalu, Dewan Pengawas KPK telah menyelenggarakan sidang etik terhadap 90 orang pegawai KPK yang diduga menerima pungli di lingkungan rutan KPK.
Dewan Pengawas KPK menyatakan jika ke-90 orang pegawai KPK tersebut terbukti menerima pungli di rutan KPK.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat berupa keharusan untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka untuk 78 orang, sedangkan untuk 12 orang saksinya diserahkan ke Sekjen KPK.
Baca Juga:
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi
Disebutkan Dewan Pengawas KPK, hal tersebut dikarenakan kegiatan pungli dilakukan sebelum Dewan Pengawas KPK terbentuk.
Sementara itu, Dewan Pengawas KPK juga akan segera mengadakan sidang untuk 3 sisa berkas kasus perkara pungli di rutan KPK pada akhir Februari mendatang atau pada awal bulan Maret.
Dalam kasus pungli yang dilakukan di rutan KPK tersebut, sekitar 93 orang pegawai KPK dilaporkan terlibat.
Baca Juga:
Kasus Narkoba di Sigi Sulawesi Tengah, Petani Ditangkap dengan Barang Bukti 13 Saset Sabu
Mengingat banyaknya orang yang terlibat dalam kasus ini, Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk membagi pelanggaran etik di kasus pungli ke dalam 9 berkas perkara.
Syamsudin Haris yang merupakan anggota Dewan Pengawas KPK, membenarkan jika 3 sisa berkas perkara tersebut adalah pegawai yang menduduki jabatan sebagai kepala hingga mantan plt kepala rutan KPK.
“Jika untuk besaran pungli yang diterima ketiganya, sebaiknya tunggu di sidang saja,” katanya.
Baca Juga:
Kemenag Blacklist PT Naila Syafaah, Terbukti Tipu Ratusan Jemaah Umroh hingga Miliaran Rupiah
Di sisi lain, Ali Fikri mengungkapkan jika lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pungli tersebut. (*/Mey)