Hukum, gemasulawesi – Ahmad Sahroni, yang merupakan bendahara umum Partai Nasdem, mengatakan jika Nasdem akan mengembalikan aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui jika dana tersebut didapatkan Syahrul Yasin Limpo dari hasil memeras anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ahmad Sahroni menerangkan jika pihak Partai Nasdem menunggu KPK mengenai kapan akan mengembalikan dana tersebut.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej
Ahmad Sahroni menuturkan jika KPK telah memberitahu tentang pengembalian dana, maka Nasdem akan mengembalikannya dalam waktu yang sama.
“Nasdem memilih untuk menunggu KPK dikarenakan tidak mengetahui mekanisme pengembalian aliran dana tersebut,” katanya.
Dia menambahkan jika alasan Nasdem tidak mempersoalkan uang yang dimaksud dikarenakan pihak Partai Nasdem tidak mengetahui jika uang sumbangan dari Syahrul Yasin Limpo tersebut ternyata problematik.
Diketahui dalam sidang perdana kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor kemarin, tanggal 28 Februari 2024, aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo ke istrinya dan juga partai politik terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
Dalam persidangan tersebut, selain Syahrul Yasin Limpo, 2 anak buahnya di Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, juga duduk di kursi terdakwa.
“Hatta adalah orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo ketika menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan,” ujar Taufiq.
Taufiq merinci jika aliran dana tersebut dibagikan dari tahun ke tahun oleh SYL kepada istrinya.
“Untuk tahun 2020, Rp 374.940,00, di tahun 2021 sekitar Rp 410.000.000,00, di tahun 2022, Rp 90.000.000,00 dan Rp 4.000.000,00, serta di tahun 2023, Rp 60.000.000,00, sehingga untuk totalnya adalah Rp 938.940.000,00,” jelasnya.
Taufiq melanjutkan jika untuk aliran uang ke Partai Nasdem, yakni di tahun 2020 sekitar Rp 8.300.000,00, di tahun 2021 Rp 23.000.000,00 dan pada tahun 2022 Rp 8.823.500,00.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah
“Untuk jumlah totalnya adalah Rp 40.123.500,00,” terangnya.
Lebih lanjut, Taufiq menyatakan jika ada aliran uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo, seperti umrah, kurban, hingga kado undangan. (*/Mey)