Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tanggal 28 Februari 2024.
Laporan yang sama menyebutkan jika sidang perdana Syahrul Yasin Limpo akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengungkapkan jika Pengadilan Tipikor juga telah menunjuk hakim yang akan mengadili Syahrul Yasin Limpo.
“Untuk susunan hakimnya, yakni Fahzal Hendri, Ida Ayu Mustikawati dan Rianto Adam Pontoh,” katanya.
Sebelumnya, diketahui jika Syahrul Yasin Limpo ditahan oleh KPK sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan juga pemerasan di Kementerian Pertanian.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka bersama dengan 2 orang yang lainnya, yaitu Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Kementan dan Kasdi Subagyono yang adalah Sekjen Kementerian Pertanian.
KPK juga menjerat Syahrul Yasin Limpo dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam keterangannya sebelumnya, KPK menduga jika Syahrul Yasin Limpo menerima sekitar 4.000 USD hingga 5.000 USD per bulannya dari para bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK menerangkan jika Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan mobil, kartu kredit hingga perawatan wajah keluarganya.
Baca Juga:
Cari Keterangan Tambahan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Pekan Depan
Selain Syahrul Yasin Limpo, 2 tersangka lainnya juga akan menghadapi sidang pertama di hari yang sama.
Untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, tim penyidik KPK dilaporkan membuka peluang untuk mendapatkan keterangan dari keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam rangka pengusutan.
Untuk kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, hingga kini masih dalam tahap penyidikan KPK.
Baca Juga:
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi
Di awal bulan Februari lalu, KPK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Kemal Redindo, yang merupakan anak Syahrul Yasin Limpo, sebagai saksi kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Melalui Kemal, KPK melakukan pendalaman untuk dugaan aliran uang Syahrul Yasin Limpo dan juga jual beli jabatan di Kementerian Pertanian. (*/Mey)