Hukum, gemasulawesi – Diketahui jika KPK akan segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi minta maaf untuk 78 orang dari 90 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK dengan melakukan permintaan maaf terbuka secara langsung yang dilakukan di internal KPK.
Mengenai hal ini, MAKI meminta ke-78 orang pegawai KPK tersebut untuk meminta maaf di lapangan Monas.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan jika tindakan tersebut menyalahi putusan dari Dewan Pengawas KPK.
“Hal ini dikarenakan Dewan Pengawas KPK meminta mereka untuk meminta maaf di depan umum,” katanya.
Boyamin mengungkapkan jika gambarannya adalah seperti yang dilakukan di Tiongkok yang dilakukan di lapangan.
“Seharusnya jika KPK ingin dipercaya oleh masyarakat, bentuk pelaksanaan dari sanksi permintaan maaf tersebut mestinya dilakukan seperti misalnya di lapangan Monas,” ujarnya.
Baca Juga:
Cari Keterangan Tambahan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri Pekan Depan
Boyamin menambahkan jika 78 orang pegawai KPK itu juga harus melakukan permintaan maaf di depan publik satu per satu.
“Akan mengecewakan jika permintaan maaf tersebut hanya dilakukan secara internal,” ucapnya.
Boyamin menegaskan jika yang harus dilakukan adalah diumumkan kepada publik dan ditonton banyak orang, serta dilakukan juga satu per satu dengan menyebutkan namanya dan juga putusannya.
Baca Juga:
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK Akibat Kasus Gratifikasi
Boyamin mengungkapkan dia merasa kecewa dikarenakan permintaan maaf yang akan dilakukan secara internal.
“Itu berarti beberapa orang akan diundang dan mereka akan meminta maaf,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Boyamin menegaskan jika MAKI akan kembali melaporkan KPK jika permintaan maaf hanya dilakukan secara internal.
Baca Juga:
Kasus Narkoba di Sigi Sulawesi Tengah, Petani Ditangkap dengan Barang Bukti 13 Saset Sabu
“Putusan dari Dewan Pengawas KPK tidak dilaksanakan dengan baik jika permintaan maaf hanya dilakukan di dalam internal KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan jika mereka akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka dan juga langsung untuk 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli di rutan KPK.
Dilaporkan jika hukuman permintaan maaf tersebut akan dilakukan hari Senin, tanggal 26 Februari 2024. (*/Mey)