Hukum, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 1 Maret 2024, Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mendesak penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Disebutkan Koalisi Masyarakat Sipil jika penahanan Firli Bahuri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian.
Diketahui jika Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak penahanan Firli Bahuri tersebut adalah ICW, LBH, Indonesia Memanggil 57 atau IM57 dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), termasuk juga dengan lembaga yang memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Tidak Meniadakan, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan
Menurut laporan, surat untuk Kapolri ini disampaikan melalui Sekretariat Umum atau Sekum dan juga diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024.
Surat tersebut diketahui perihal dengan permintaan pengawaan terhadap penangana perkara dugaan korupsi yang dilakukan Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan kepada para wartawan di Bareskrim Polri, jika maksud kedatangan dari Koalisi Masyarakat Sipil adalah mereka melihat jika kasus Firli Bahuri ini telah cukup lama.
“Jika kami tidak salah, hari ini adalah hari ke-100 Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Samad menambahkan jika pihaknya melihat kasus Firli Bahuri jalan di tempat karena tidak ada progres yang signifikan.
“Seperti misalnya dilakukan penahanan,” katanya.
Baca Juga:
Tunggu KPK, Nasdem Pastikan Akan Kembalikan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo
Abraham Samad melanjutkan meskipun ada beberapa alasan subyektif yang dapat digunakan oleh penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak, namun, jika dilihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan oleh Firli Bahuri telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Untuk alasan yang lainnya adalah asas hukum equality before the law, maka telah menjadi suatu keharusan Firli Bahuri ditahan,” ucapnya.
Dia menegaskan penahanan dilakukan agar publik melihat jika equality before the law memang diterapkan.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej
“Semua orang, termasuk Firli Bahuri, sama kedudukannya di depan hukum,” tekannya.
Abraham Samad menerangkan konsekuensi jika Firli tidak ditahan, masyarakat akan memiliki kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*/Mey)