Terkait Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024, Ketua MK Pastikan Mahkamah Konstitusi Akan Bersikap Netral

Ket. Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Memastikan MK Akan Bersikap Netral Terkait Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024
Ket. Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Memastikan MK Akan Bersikap Netral Terkait Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024 Source: (Foto/GMaps/Pisang Rebus)

Hukum, gemasulawesi – Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan jika Mahkamah Konstitusi akan bersikap netral dalam memeriksa, mengadili dan juga memutuskan sengketa hasil pilpres tahun 2024.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan jika terdapat sengketa hasil pilpres tahun 2024, Mahkamah Konstitusi tidak akan berpihak pada salah satu pasangan capres dan juga cawapres.

“Mahkamah Konstitusi hanya akan fokus pada alat bukti yang disampaikan pihak-pihak yang terkait dan juga fakta-fakta persidangan,” katanya.

Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo, Komisi III DPR Sebut KPK Harus Bekerja Secara Profesional

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo menyebutkan jika hakim Mahkamah Konstitusi atau MK lebih bersikap pasif dalam melakukan penanganan terhadap sengketa hasil pilpres dan juga pileg tahun 2024.

“Beban pembuktian akan terletak pada pihak-pihak yang bersengketa satu sama lain untuk menghadirkan sejumlah alat bukti yang relevan dengan dalil permohonan yang diajukan, sehingga nantinya akan meyakinkan para hakim,” ujarnya.

Menurut Suhartoyo, hal tersebut berbeda dengan pengujian undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim sedang Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Ditunda

“Dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi lebih aktif karena dapat memanggil atau mendatangkan ahli,” ucapnya.

Suhartoyo menambahkan jika pihaknya juga optimistis dapat maksimal dalam mengadili dan memutuskan sengketa pilpres tahun 2024 sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

“Mahkamah Konstitusi akan mengerahkan sumber daya untuk membuat sengketa hasil pilpres tahun 2024 dapat diputuskan dalam waktu 14 hari,” terangnya.

Baca Juga:
Sidang Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Diagendakan Sampaikan Eksepsi Hari Ini

Dia menekankan itu akan absolut, limitatif dan juga tidak dapat ditawar.

“Sedangkan untuk sengketa hasil pileg tahun 2024, Mahkamah Konstitusi juga optimis dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari,” paparnya.

Menurut Ketua MK tersebut, apalagi Mahkamah Konstitusi telah sering melakukan simulasi penanganan sengketa pileg dan juga pilpres.

Baca Juga:
Tanggapi Desakan Penahanan, Kapolri Sebut Pemeriksaan Firli Bahuri Masih Berjalan

“MK juga telah membentuk satgas khusus untuk menangani sengketa hasil pemilu tahun 2024,” jelasnya.

Suhartoyo menerangkan jika satgas tersebut memiliki sekitar 60 pegawai yang masing-masing mempunyai tugas khusus dan telah di-plot secara detail.

“Mahkamah Konstitusi juga melakukan simulasi secara periodik,” imbuhnya.

Baca Juga:
Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri, PN Jakarta Selatan Ungkap 3 Pemohon Ajukan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polda Metro Jaya

Suhartoyo memaparkan jika dalam simulasi tersebut, Mahkamah Konstitusi merujuk pada permohonan-permohonan sengketa hasil pemilu dari 5 hingga 10 tahun sebelumnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Surati Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Firli Bahuri Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mendesak penahanan terhadap Firli Bahuri.

Tidak Meniadakan, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

Mahkamah Konstitusi atau MK menekankan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tetap diperlukan.

Bentuk Komando Operasi Habema, Panglima TNI Sebut untuk Satukan Pola Operasi dengan Polri Tangani Konflik di Papua

Panglima TNI, menerangkan Komando Operasi Habema dibentuk untuk menyatukan pola operasi TNI dan Polri menangani konflik di Papua.

Tunggu KPK, Nasdem Pastikan Akan Kembalikan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

Partai Nasdem menegaskan jika pihaknya memastikan akan mengembalikan aliran uang yang diperoleh dari Syahrul Yasin Limpo.

Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika KPK sedang menyiapkan sprindik baru terhadap mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;