Tidak Meniadakan, Mahkamah Konstitusi Tegaskan Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan

Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi Menegaskan Jika Ambang Batas Parlemen Tetap Dibutuhkan
Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi Menegaskan Jika Ambang Batas Parlemen Tetap Dibutuhkan Source: (Foto/GMaps/Pisang Rebus)

Hukum, gemasulawesi – Mahkamah Konsitusi atau MK menyatakan jika pihaknya tidak meniadakan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan jika ambang batas parlemen tetap diperlukan, namun, harus disusun dan disertai dengan metode kajian yang jelas dan juga komprehensif.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, untuk lebih memperjelas isi dari putusan perkara 116/PUU/XXI/2023 yang diketahui sebelumnya telah dibacakan oleh Mahkamah Konsitusi di rapat pleno hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024.

Baca Juga:
Bentuk Komando Operasi Habema, Panglima TNI Sebut untuk Satukan Pola Operasi dengan Polri Tangani Konflik di Papua

Dilaporkan jika perkara ini diajukan oleh Perludem atau Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.

“Adapun putusan nomor 16 tidak meniadakan dari threshold, seperti yang telah dibacakan amar putusannya,” ujarnya.

Enny menambahkan jika Mahkamah Konstitusi menyerahkan kepada pembuat undang-undag untuk melakukan pengaturan terhadap ambang batas parlemen.

Baca Juga:
Tunggu KPK, Nasdem Pastikan Akan Kembalikan Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo

“Juga menentukan besaran dari angka persentasenya,” katanya.

Enny menegaskan jika yang paling penting adalah angka ambang batas parlemennya rasional dan merujuk kepada metode kajian yang jelas dan juga komprehensif.

“Sehingga nantinya dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi yang mengakibatkan banyak suara sah yang akhirnya terbuang,” ucapnya.

Baca Juga:
Tindak Lanjut Putusan Pra Peradilan, KPK Siapkan Sprindik Baru terhadap Eddy Hiariej

Enny menambahkan bahwa dalam putusan perkara nomor 116 tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perubahan ambang batas parlemen 4% yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan angka yang juga rasional.

Dia menekankan jika untuk pemilu tahun 2029 dan juga setelahnya telah harus menggunakan threshold dengan besaran persentase yang nantinya dapat menyelesaikan persoalan yang dimaksud.

“Persoalan tersebut adalah disproporsionalitas yang semakin tinggi yang mengakibatkan banyak suara sah yang terbuang sia-sia,” terangnya.

Baca Juga:
Didampingi Kuasa Hukum dan Kolega, Syahrul Yasin Limpo Dilaporkan Menghadiri Sidang Perdana Kasus Gratifikasi serta Pemerasan

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya juga meminta pembuat undang-undang memperhatikan 5 poin saat mengubah ambang batas parlemen 4% tersebut sebelum pelaksanaan pemilu 2024.

Diketahui jika poin pertama adalah ambang batas parlemen harus didesain untuk dapat digunakan secara berkelanjutan nantinya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Telah Jalani Sanksi Permintaan Maaf, 78 Orang Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli Akan Diperiksa Inspektorat KPK

Menurut laporan, 78 orang pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK akan diperiksa oleh inspektorat KPK.

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR, KPK Sebut Kerugian Keuangan Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR mencapai miliaran rupiah dalam penghitungan awal.

Kasus Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana pada Hari Rabu Pekan Depan

Syahrul Yasin Limpo dilaporkan akan menjalani sidang perdana pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK Segera Eksekusi Putusan Dewas Terkait Kasus Pungli, MAKI Sebut 78 Orang Pegawai yang Terlibat Seharusnya Minta Maaf di Lapangan Monas

MAKI meminta 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka di lapangan Monas.

78 Orang Pegawai Disanksi Permintaan Maaf Terbuka Terkait Pungli, KPK Sebut Akan Disampaikan di Depan Pejabat Internal Hari Senin

KPK menyampaikan 78 orang pegawai KPK yang terlibat kasus pungli akan sampaikan permintaan maaf terbuka di depan pejabat internal hari Senin

Berita Terkini

wave

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.

Dugaan Pungutan Liar Pemerintah Desa pada Penambangan Ilegal di Desa Tombi Mencuat

Setelah Sipayo, Giliran Desa Tombi coba melegalkan pungutan terhadap pelaku tambang ilegal yang tertuang dalam berita acara berkop surat BPD


See All
; ;