Hukum, gemasulawesi – Disebutkan jika KPK hingga kini masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Ganjar Pranowo.
KPK menyatakan jika pendalaman tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan jika KPK memerlukan waktu dan jika berdasarkan peraturan pemerintah maksimal adalah 30 hari kerja.
Baca Juga:
Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman
Lebih lanjut, Ali Fikri menuturkan jika KPK juga perlu untuk memastikan apakah laporan yang sebelumnya disampaikan oleh IPW telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ada sebelumnya atau belum.
“Baru setelahnya, KPK akan melakukan verifikasi lebih lanjut,” katanya.
Ali menegaskan jika KPK juga terbuka untuk melakukan pengembangan yang lebih lanjut dari laporan yang telah disampaikan.
“Nanti, ujungnya akan dilakukan pendalaman ada atau tidaknya unsur pidana dari laporan tersebut hingga apakah KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan,” terangnya.
Ali menjelaskan jika proses-proses tersebut sedang berjalan hingga sekarang.
“Penilaian-penilaian terhadap syarat pelaporan dan juga melakukan koordinasi dengan pihak pelapor, data awal yang ada dan juga seterusnya sedang berjalan,” ujarnya.
Baca Juga:
Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
Sebelumnya, IPW melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke KPK atas dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan atau suap di Bank Jateng.
Sebelumnya, cawapres dari Ganjar Pranowo, Mahfud MD, juga memberikan tanggapannya terkait laporan IPW mengenai Ganjar Pranowo ke KPK.
Mahfud menyampaikan jika KPK yang akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan juga akan membawa kebenaran ke permukaan.
“Terserah KPK saja,” akunya.
Saat ditanyakan mengenai apakah laporan IPW tersebut bersifat politis atau tidak, Mahfud enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Dia menegaskan dirinya tidak terlalu tertarik apakah itu termasuk ke politisasi atau tidak.
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo, Komisi III DPR Sebut KPK Harus Bekerja Secara Profesional
Lebih lanjut, Mahfud MD juga memaparkan jika dia juga telah melakukan komunikasi dengan Ganjar Pranowo terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Ganjar menegaskan jika dia tidak pernah menerima gratifikasi dari yang dituduhkan. (*/Mey)