Hukum, gemasulawesi – Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan jika Mahkamah Konstitusi akan bersikap netral dalam memeriksa, mengadili dan juga memutuskan sengketa hasil pilpres tahun 2024.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan jika terdapat sengketa hasil pilpres tahun 2024, Mahkamah Konstitusi tidak akan berpihak pada salah satu pasangan capres dan juga cawapres.
“Mahkamah Konstitusi hanya akan fokus pada alat bukti yang disampaikan pihak-pihak yang terkait dan juga fakta-fakta persidangan,” katanya.
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo, Komisi III DPR Sebut KPK Harus Bekerja Secara Profesional
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo menyebutkan jika hakim Mahkamah Konstitusi atau MK lebih bersikap pasif dalam melakukan penanganan terhadap sengketa hasil pilpres dan juga pileg tahun 2024.
“Beban pembuktian akan terletak pada pihak-pihak yang bersengketa satu sama lain untuk menghadirkan sejumlah alat bukti yang relevan dengan dalil permohonan yang diajukan, sehingga nantinya akan meyakinkan para hakim,” ujarnya.
Menurut Suhartoyo, hal tersebut berbeda dengan pengujian undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi lebih aktif karena dapat memanggil atau mendatangkan ahli,” ucapnya.
Suhartoyo menambahkan jika pihaknya juga optimistis dapat maksimal dalam mengadili dan memutuskan sengketa pilpres tahun 2024 sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
“Mahkamah Konstitusi akan mengerahkan sumber daya untuk membuat sengketa hasil pilpres tahun 2024 dapat diputuskan dalam waktu 14 hari,” terangnya.
Dia menekankan itu akan absolut, limitatif dan juga tidak dapat ditawar.
“Sedangkan untuk sengketa hasil pileg tahun 2024, Mahkamah Konstitusi juga optimis dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari,” paparnya.
Menurut Ketua MK tersebut, apalagi Mahkamah Konstitusi telah sering melakukan simulasi penanganan sengketa pileg dan juga pilpres.
Baca Juga:
Tanggapi Desakan Penahanan, Kapolri Sebut Pemeriksaan Firli Bahuri Masih Berjalan
“MK juga telah membentuk satgas khusus untuk menangani sengketa hasil pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Suhartoyo menerangkan jika satgas tersebut memiliki sekitar 60 pegawai yang masing-masing mempunyai tugas khusus dan telah di-plot secara detail.
“Mahkamah Konstitusi juga melakukan simulasi secara periodik,” imbuhnya.
Suhartoyo memaparkan jika dalam simulasi tersebut, Mahkamah Konstitusi merujuk pada permohonan-permohonan sengketa hasil pemilu dari 5 hingga 10 tahun sebelumnya. (*/Mey)