Hukum, gemasulawesi – Menurut laporan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menegaskan pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman di dalam proses pengadilan sengketa pemilu tahun 2024.
Selain itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK juga menyebutkan jika hakim Arsul Sani telah berkomitmen untuk tidak terlibat dalam sengketa pileg yang terkait dengan PPP.
Prof Yuliandri, salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mengatakan jika sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2, Anwar Usman yang diketahui merupakan mantan Ketua MK, tidak mendapatkan izin untuk ikut serta dalam proses persidangan sengketa pemilihan presiden atau juga perselisihan pemilu tahun 2024.
“Meskipun masih tercatat sebagai hakim aktif, Anwar Usman mendapatkan larangan untuk ikut terlibat dalam mengadili sengketa pemilu tahun 2024,” katanya.
Sedangakn terkait dengan Arsul Sani, Yuliandri mengatakan jika keterlibatan Arsul Sani dalam sengketa pemilu tahun 2024 masih akan ditentukan oleh rapat permusyarawatan hakim atau RPH.
“Untuk sidang sengketa pemilu secara teknis akan dilangsungkan dengan mekanisme panel jika Arsul Sani tidak terlibat,” terangnya.
Baca Juga:
Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
Dia menambahkan jika hal tersebut nantinya akan mempengaruhi pembagian kinerja dan juga putusan.
Di kesempatan yang terpisah, Ketua MK, Suhartoyo, menuturkan jika Mahkamah Konstitusi akan segera melakukan pembahasan kepastian keterlibatan Arsul Sani dalam sengketa pemilu tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo menekankan jika Arsul Sani tidak diizinkan untuk terlibat, hal ini nantinya akan menjadi masalah yang signifikan.
“Mengingat Undang Undang juga menetapkan minimal 7 orang hakim dan maksimal 9 orang hakim untuk menangani perkara tersebut,” imbuhnya.
Suhartoyo melanjutkan jika 7 orang hakim masih kuorum, namun, tidak perlu ada spekulasi karena belum tentu jika keberatan tersebut akan dikabulkan.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, juga sempat menanggapi tentang kemungkinan aplikasi Sirekap menjadi bahan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilpres dan juga pileg tahun 2024.
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo, Komisi III DPR Sebut KPK Harus Bekerja Secara Profesional
“Sirekap tidak dapat menjadi bahan pertimbangan perselisihan hasil pemilu tahun 2024 jika tidak dibawa ke meja persidangan secara langsung,” jelasnya. (*/Mey)