Terkait Pemilu, Mahkamah Konstitusi Terima 2 Sengketa Hasil Pilpres 2024 dan 59 Permohonan untuk Pileg

Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi Menerima 2 Sengketa Hasil Pilpres dan 59 Sengketa untuk Hasil Pileg Tahun 2024
Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi Menerima 2 Sengketa Hasil Pilpres dan 59 Sengketa untuk Hasil Pileg Tahun 2024 Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Hukum, gemasulawesi – Fajar Laksono, yang merupakan juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, menyatakan jika MK telah menerima 2 PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) Pilpres tahun 2024 sebanyak 2 permohonan, serta menerima 59 permohonan sengketa Pileg tahun 2024.

Menurut Fajar Laksono, jumlah permohonan tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi atau MK menjelang penutupan waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu tahun 2024,  yakni pada pukul 22.19 WIB untuk sengketa hasil Pileg tahun 2024 dan pada pukul 24.00 WIB untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024.

Fajar Laksono mengungkapkan jika jumlah permohonan tersebut berdasarkan data yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi hingga pukul 19.35 WIB.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Penggunaan Dana pada LPEI Mencuat, Menkeu Sri Mulyani Melaporkan Langsung ke Kejaksaan

“Per jam 19.35 WIB, saya melihat ada sekitar 63 yang telah kita beri APPP atau akta pengajuan permohonan pemohon, 5 anggota DPD, 56 Pileg dan 2 Pilpres,” katanya.

Fajar menyebutkan jika jumlah permohonan tersebut kemungkinan dapat bertambah menjelang penutupan pengajuan sengketa hasil Pemilu tahun 2024.

Namun, Fajar juga menyampaikan jika terdapat batas akhir pengajuan hasil sengketa hasil Pemilu tahun 2024 yang telah ditutup pada hari kemarin, tepat pukul 24.00 WIB untuk Pilpres dan pukul 22.19 WIB untuk Pileg tahun 2024.

Baca Juga:
Sebut Ada Faktor Psikologi, KPK Ungkap Sengaja Tidak Tempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola

“Sebenarnya tidak masalah jika para pemohon sengketa kekurangan alat bukti saat pendaftaran, karena alat bukti dan bahkan berkas dapat ditambahkan saat telah masuk sidang pemeriksaan dan juga sidang pembuktian,” ucapnya.

Fajar menambahkan jika ketika persidangan, penambahan juga dapat dilakukan.

“Misalnya ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan saat itu,” ujarnya.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Sidang Putusan Etik 2 Bos Kasus Pungli Akan Digelar Dewan Pengawas KPK pada 27 Maret 2024

Untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024, terdapat 2 pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sementara itu, sejumlah partai yang telah mendaftarkan permohonan PHPU, diantaranya adalah Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Perindo, PBB, Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Demokrat.

KPU sendiri telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres tahun 2024. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Pengembangan Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung Hari Ini

KPK menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap Yana Mulyana.

Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini

2 orang bos pungli dilaporkan akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK hari ini, tanggal 13 Maret 2024.

Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini

Sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, tanggal 13 Maret 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda.

Sebut Makan Waktu yang Tidak Sebentar, KPK Dilaporkan Masih Mendalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK dilaporkan masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman

MKMK menegaskan mengenai pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa pemilu 2024.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;