Terkait Pemilu, Mahkamah Konstitusi Terima 2 Sengketa Hasil Pilpres 2024 dan 59 Permohonan untuk Pileg

Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi Menerima 2 Sengketa Hasil Pilpres dan 59 Sengketa untuk Hasil Pileg Tahun 2024
Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi Menerima 2 Sengketa Hasil Pilpres dan 59 Sengketa untuk Hasil Pileg Tahun 2024 Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Hukum, gemasulawesi – Fajar Laksono, yang merupakan juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, menyatakan jika MK telah menerima 2 PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) Pilpres tahun 2024 sebanyak 2 permohonan, serta menerima 59 permohonan sengketa Pileg tahun 2024.

Menurut Fajar Laksono, jumlah permohonan tersebut diterima oleh Mahkamah Konstitusi atau MK menjelang penutupan waktu pengajuan sengketa hasil Pemilu tahun 2024,  yakni pada pukul 22.19 WIB untuk sengketa hasil Pileg tahun 2024 dan pada pukul 24.00 WIB untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024.

Fajar Laksono mengungkapkan jika jumlah permohonan tersebut berdasarkan data yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi hingga pukul 19.35 WIB.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Penggunaan Dana pada LPEI Mencuat, Menkeu Sri Mulyani Melaporkan Langsung ke Kejaksaan

“Per jam 19.35 WIB, saya melihat ada sekitar 63 yang telah kita beri APPP atau akta pengajuan permohonan pemohon, 5 anggota DPD, 56 Pileg dan 2 Pilpres,” katanya.

Fajar menyebutkan jika jumlah permohonan tersebut kemungkinan dapat bertambah menjelang penutupan pengajuan sengketa hasil Pemilu tahun 2024.

Namun, Fajar juga menyampaikan jika terdapat batas akhir pengajuan hasil sengketa hasil Pemilu tahun 2024 yang telah ditutup pada hari kemarin, tepat pukul 24.00 WIB untuk Pilpres dan pukul 22.19 WIB untuk Pileg tahun 2024.

Baca Juga:
Sebut Ada Faktor Psikologi, KPK Ungkap Sengaja Tidak Tempatkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli di Rutan yang Dikelola

“Sebenarnya tidak masalah jika para pemohon sengketa kekurangan alat bukti saat pendaftaran, karena alat bukti dan bahkan berkas dapat ditambahkan saat telah masuk sidang pemeriksaan dan juga sidang pembuktian,” ucapnya.

Fajar menambahkan jika ketika persidangan, penambahan juga dapat dilakukan.

“Misalnya ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan saat itu,” ujarnya.

Baca Juga:
Masih Bergulir, Sidang Putusan Etik 2 Bos Kasus Pungli Akan Digelar Dewan Pengawas KPK pada 27 Maret 2024

Untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024, terdapat 2 pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sementara itu, sejumlah partai yang telah mendaftarkan permohonan PHPU, diantaranya adalah Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Perindo, PBB, Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Demokrat.

KPU sendiri telah menetapkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres tahun 2024. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Pengembangan Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana, KPK Jadwalkan Pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung Hari Ini

KPK menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah Kota Bandung terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap Yana Mulyana.

Kembali Digelar, 2 Bos Kasus Pungli Akan Jalani Sidang Etik di Dewan Pengawas KPK Hari Ini

2 orang bos pungli dilaporkan akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK hari ini, tanggal 13 Maret 2024.

Sempat Alami Penundaan, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Kembali Digelar Hari Ini

Sidang eksepsi atau nota keberatan Syahrul Yasin Limpo kembali digelar hari ini, tanggal 13 Maret 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda.

Sebut Makan Waktu yang Tidak Sebentar, KPK Dilaporkan Masih Mendalami Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK dilaporkan masih mendalami laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Proses Pengadilan Sengketa Pemilu 2024, MKMK Tegaskan Pembatasan Keterlibatan Hakim Anwar Usman

MKMK menegaskan mengenai pembatasan keterlibatan hakim Anwar Usman dalam proses pengadilan sengketa pemilu 2024.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;