Hukum, gemasulawesi – Juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan jika hakim konstitusi Arsul Sani tidak akan ikut menangani perkara PHPU atau perselisihan hasil pemilu umum legislatif dari PPP.
Menurut Enny Nurbaningsih, Mahkamah Konstitusi memastikan jika hal tersebut tidak akan terjadi.
Lebih lanjut, juru bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, juga mengatakan jika di luar sengketa PPP, hakim konstitusi Arsul Sani masih dapat ikut menangani sengketa hasil Pileg tahun 2024 yang lainnya.
“Selain PPP, masih dapat menjalankan fungsinya sebagaimana lazimnya,” katanya.
Enny menambahkan jika penanganan perkara PHPU Pileg tahun 2024 akan dibagi ke dalam 3 panel hakim, dimana setiap panel terdiri dari 3 hakim Mahkamah Konstitusi dan masing-masing panel akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, serta hakim MK, Arief Hidayat.
Hakim konstitusi Arsul Sani sendiri masih akan ada dalam salah satu panel tersebut dan tidak akan ikut menangani sengketa Pileg 2024 yang berkaitan dengan PPP.
“Jika ada panel yang kurang dari 3 orang hakim, maka tidak dapat melakukan sidang, sementara untuk sidang Pileg dibatasi oleh waktu,” terangnya.
Enny Nurbaningsih menyatakan jika untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024, Arsul Sani dapat menggunakan hak ingkarnya.
Hal ini dikarenakan, menurut Enny, PPP adalah salah satu partai pengusung dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menjadi salah satu pemohon untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024.
Arsul Sani resmi menjadi hakim konstitusi sejak tanggal 18 Januari 2024 menggantikan Wahiduddin Adams, yang menjalani masa purna tugas dikarenakan telah memasuki usia pensiun 70 tahun.
Arsul Sani diketahui adalah salah satu hakim yang sebelumnya diajukan oleh DPR.
Sebelum akhirnya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani adalah wakil ketua umum PPP dan juga anggota Komisi III DPR RI.
Diketahui jika sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan jika MK belum mengumumkan keputusannya terkait dengan partisipasi hakim konstitusi Arsul Sani untuk penyelesaian sengketa hasil PHPU Pileg tahun 2024. (*/Mey)