Hukum, gemasulawesi – Dalam keterangannya hari ini, tanggal 31 Maret 2024, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma, menyatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dugaan pemeriksaan dokumen RUPSLB pada hari Senin, 1 April 2024.
Meskipun demikian, Kombes Chandra Sukma juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan diselidiki oleh para penyidik Bareskrim Polri terhadap korban dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel atau BSB tersebut.
Menurut Kombes Chandra Sukma, pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan yang pertama kali dilakukan setelah para penyidik Bareskrim Polri meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Menko PMK Harap Tidak Berujung Ranah Pidana
Di kesempatan terpisah, Mulyadi Mustofa, yang merupakan korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, menyatakan dirinya memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Mulyadi juga mengungkapkan jika dia akan membawa sejumlah barang bukti tambahan yang nantinya diharapkan dapat digunakan oleh para penyidik dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang saya bawa, seperti draf akta, akta dengan dan juga tanpa nama yang diduga palsu, serta sejumlah surat lainnya,” katanya.
Diketahui jika sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel ke tingkat penyidikan setelah melakukan gelar perkara di hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024.
Namun, hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Para penyidik dilaporkan masih terus mengumpulkan alat bukti untuk kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel.
Baca Juga:
Mengenai Perkara PHPU Legislatif dari PPP, MK Memastikan Hakim Arsul Sani Tidak Akan Ikut Menangani
Untuk kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana untuk Pasal 49 ayat (1) dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50 A UU Nomor 10 Tahun 1996 mengenai Perbankan juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP mengenai pemalsuan dokumen otentik.
Sementara itu, Mulyadi juga telah menyurati OJK agar turun tangan untuk memberikan kepastian hukum untuk kasus tersebut. (*/Mey)