Nasional, gemasulawesi - Briptu FN, anggota SPKT Polres Mojokerto Kota, kini menjadi pusat perhatian publik setelah terseret dalam kasus hukum yang mengejutkan.
FN, yang berusia 28 tahun, diketahui memiliki tiga anak, termasuk sepasang bayi kembar yang baru lahir beberapa waktu lalu.
Suaminya, Briptu RDW, bertugas di Satsamapta Polres Jombang dan berusia 27 tahun.
Mereka tinggal bersama di rumah dinas yang terletak di wilayah Kota Mojokerto.
Selama ini, kehidupan keluarga FN tampak normal dan tidak banyak informasi yang tersedia mengenai dirinya.
Namun, baru-baru ini FN melahirkan anak kembar yang merupakan anak kedua dan ketiga mereka, setelah anak pertama yang kini berusia dua tahun.
Dengan tiga anak yang masih sangat kecil, kebutuhan biaya keluarga mereka tentu sangat besar.
Apalagi dengan anak-anak yang masih sangat membutuhkan perhatian dan perawatan intensif.
Kasus yang menimpa FN ini bermula dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa FN dikenakan pasal berkaitan dengan KDRT setelah melakukan tindakan yang menghebohkan.
FN membakar suaminya, Briptu RDW, dengan motif yang diduga berkaitan dengan masalah keuangan.
Menurut laporan, FN mengalami tekanan karena uang mereka habis untuk judi online.
Pada Minggu, 9 Juni 2024, Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa FN memiliki tiga anak yang masih kecil.
Anak pertama mereka berusia dua tahun, sedangkan anak kembar mereka baru berusia empat bulan.
Dalam keadaan seperti ini, kebutuhan biaya keluarga mereka sangat besar, dan hal ini diduga menjadi salah satu pemicu konflik dalam rumah tangga mereka.
Fadhilatun Nikmah dan suaminya, Rian, tinggal di rumah dinas yang terletak di kawasan blok J-1 Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan.
Kehidupan sehari-hari mereka mungkin terlihat biasa dari luar, namun di balik itu, terdapat permasalahan rumah tangga yang memuncak hingga menyebabkan tindakan kekerasan yang tragis ini.
Saat ini, FN harus menghadapi konsekuensi hukum dari tindakannya.
Pasal KDRT dikenakan padanya sebagai bentuk penegakan hukum atas perbuatannya.
Pasca kejadian, Briptu FN disebut sempat mengantarkan sang suami di rumah sakit dan menyampaikan permohonan maafnya. Hingga saat ini ia pun mengalami trauma berat.
Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihannya.
"Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jawa Timur," kata Kombes Dirmanto.
Peristiwa ini mengungkap sisi lain dari kehidupan seorang polwan yang sebelumnya mungkin tidak banyak diketahui oleh publik.
Kisah Briptu FN dan suaminya menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya penanganan masalah keuangan dan rumah tangga dengan bijak.
Tekanan ekonomi bisa menjadi pemicu konflik yang serius jika tidak ditangani dengan baik. (*/Shofia)