Nasional, gemasulawesi - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka berinisial EF ternyata bukan ayah kandung dari anak korban bernama AMK.
Fakta tersebut diungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap hubungan keluarga antara tersangka dengan korban yang selama ini dikira memiliki ikatan darah.
Temuan ini sekaligus menjadi salah satu poin penting dalam proses hukum yang sedang berjalan atas kasus penyiksaan tersebut.
Baca Juga:
BPOM Tindak Lanjuti Temuan Mi Instan di Taiwan
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan bahwa EF atau yang dikenal dengan sebutan "Ayah Juna" bukan ayah kandung dari AMK.
EF diketahui merupakan pasangan dari ibu kandung korban yang berinisial SNK, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurul menjelaskan, penyidik Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Ganis Setyaningrum menindaklanjuti keterangan awal korban mengenai sosok EF dan SNK.
Dari ingatan AMK, hanya ada beberapa nama yang disebutkan, yakni "Ayah J", "Ibu S", "Bu Guru E", serta nama sekolah "MS" di Surabaya.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa ayah kandung AMK sebenarnya berinisial SG, bukan EF.
Selain itu, diketahui pula bahwa korban memiliki saudara kembar bernama ASK.
Keduanya tinggal bersama ibu kandung mereka, SNK, yang hidup dengan pasangannya, EF.
Meski demikian, status hubungan keluarga dan perkawinan masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara dua kakak laki-laki AMK saat ini berada dalam asuhan sang nenek.
Terkuaknya perbuatan keji EF bermula dari pengakuan korban yang menyebut dirinya sering mendapat perlakuan kasar dari orang yang ia kenal sebagai "Ayah Juna".
Menurut keterangan pihak kepolisian, EF kerap melakukan kekerasan terhadap AMK.
Korban dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin hingga wajahnya dibakar di sawah, dipukul menggunakan kayu sampai tulangnya patah, dibacok dengan golok, bahkan tubuhnya pernah disiram air panas.
Baca Juga:
Denpasar Perkuat Transportasi Ramah Lingkungan dengan Penambahan Bus Listrik di Kawasan Sanur
Pengakuan korban tersebut kemudian diperkuat dengan hasil analisis forensik, rekam jejak digital, serta data manifes transportasi.
Dari situ terungkap bahwa sosok yang dimaksud adalah EF alias YA, pasangan dari ibu kandung korban yang selama ini berperan sebagai ayah sambung.
Salah satu bukti penting yang menguatkan adalah manifes perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya ke Jakarta, yang mencatat keberangkatan EF bersama AMK. Temuan ini mempertegas keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Atas tindakan keji itu, EF bersama SNK dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara ditambah denda hingga Rp100 juta.
Baca Juga:
Empat RT di Jakarta Selatan Terendam Banjir Akibat Hujan Deras dan Luapan Kali Krukut
Kasus ini mencuat setelah AMK ditemukan dalam kondisi memprihatinkan pada 11 Juni 2025 di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, ia tergeletak di atas kardus dengan tubuh penuh luka, tanda-tanda kekurangan gizi, wajah terbakar, tangan patah, serta tubuh penuh lebam. (*/Zahra)