DPR Bantah Terima Surat Presiden Terkait Pergantian Kapolri

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kabar mengenai adanya surat dari Presiden Prabowo Subianto tidak benar.

Surat yang dimaksud disebut-sebut berkaitan dengan rencana pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Isu tersebut sebelumnya beredar luas dan menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pergantian pucuk pimpinan di Polri.

Namun, Dasco dengan tegas membantah bahwa DPR telah menerima surat semacam itu dari Presiden.

Baca Juga:
Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Dasco menekankan bahwa sampai Jumat malam, pimpinan DPR sama sekali belum mendapatkan surat apa pun terkait isu tersebut.

"Sampai sekarang, pimpinan DPR belum menerima surat dari Presiden soal pergantian Kapolri," kata Dasco.

Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi. Informasi tersebut terkait surat presiden mengenai penggantian Kapolri.

Kabar mengenai pengiriman surat dari Presiden Prabowo ke DPR soal pergantian Kapolri tengah beredar.

Baca Juga:
Polda Bali Hentikan Penyelidikan Kasus Royalti Mie Gacoan, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

"Kami belum tahu pasti apakah kabar itu benar, karena sejauh ini kami sendiri belum menerima informasi soal adanya supres ke DPR terkait pergantian Kapolri. Tapi kalau memang benar ada, itu memang menjadi hak prerogatif presiden," ucap Nasir.

Menurut dia, proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang.

Hal itu merupakan hak prerogatif presiden.

Namun, keputusan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Baca Juga:
Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Undang-undang mengatur bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan presiden.

Tetapi, keputusan itu tetap harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Kalau memang surat itu ada, berarti sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Nasir turut menanggapi munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai sejumlah nama yang digadang-gadang akan menggantikan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Baca Juga:
Dahnil Anzar Simanjuntak Resmi Dilantik Wakil Menteri Haji dan Umrah

"Begitu juga dengan nama-nama yang beredar, ada inisial D dan S. Kami sendiri juga tidak tahu siapa mereka sebenarnya. Apakah D itu Wakapolri saat ini? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN? Kami benar-benar belum paham," ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa sampai saat ini DPR belum menerima konfirmasi resmi terkait hal tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa urusan ini merupakan wewenang presiden. (*/Zahra)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

BPOM Tindak Lanjuti Temuan Mi Instan di Taiwan

BPOM menegaskan koordinasi dengan Taiwan terkait temuan etilen oksida pada mi instan, pastikan izin edar di Indonesia aman.

Abdul Muhaimin Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Abdul Muhaimin mendesak KPK segera tetapkan tersangka korupsi kuota haji, demi kepastian hukum dan menjaga nama baik NU.

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;