PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Hendri Antoro, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tampak berada di sisi kanan.
Hendri Antoro, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tampak berada di sisi kanan. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi – Majelis Hakim di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat memutuskan menerima gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Jakarta Barat.

Gugatan tersebut terkait permohonan pembatalan perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Arab Saudi.

Keputusan pengabulan gugatan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB, di kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengungkapkan rasa syukur atas putusan itu, meskipun keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:
31 Polisi Luka Saat Aksi Demo, Kapolri Tunda Kunjungan ke RS Polri Kramat Jati

“Sekarang kami menunggu 14 hari ke depan untuk melihat apakah tergugat mengajukan banding. Jika tidak ada, kami akan menempuh langkah hukum dan administrasi berikutnya,” ujarnya.

Hendri menjelaskan, jalannya persidangan berlangsung lancar meski sempat menghadapi kendala administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

“Tidak ada hambatan signifikan, hanya proses rogatori yang harus dijalani sesuai SOP Mahkamah Agung,” tambahnya.

Menurut Hendri, gugatan pembatalan perkawinan diajukan setelah mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

Baca Juga:
Mahasiswa dan Ojol Palangka Raya Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan atas Kematian Affan

Sehabis menelaah dan melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga, JPN mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

“Setelah putusan ini inkrah, kami akan menempuh langkah administratif untuk memastikan perkawinan benar-benar dibatalkan,” jelasnya.

Terkait kondisi korban, Hendri menyampaikan bahwa korban telah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan saat ini dalam kondisi terlindungi.

“Kalau tidak salah, orang tuanya masih bisa menelepon setiap minggu sekali,” tambahnya.

Baca Juga:
IHSG Melemah, Aksi Buruh dan Sentimen Global Bayangi Pasar Saham

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupaya memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada Rabu (30/4).

“Hakim menerima gugatan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang menyatakan telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan,” jelas Hendri pada Jumat (2/5).

Hendri menambahkan, sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga:
Bendungan Bagong Dorong Ketahanan Air dan Pangan di Trenggalek

Setelah ditelusuri, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 22 yang menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi.

Selain itu, pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan yang dilakukan di hadapan pegawai pencatat yang tidak berwenang, wali nikah tidak sah, atau tanpa dua saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga garis keturunan lurus ke atas, jaksa, maupun suami atau istri.

“Gugatan pembatalan perkawinan ini menunjukkan kehadiran Negara dalam melindungi hak warga negara agar dapat hidup aman dan tentram,” tegas Hendri. (*/Zahra)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Baru PWI Hasil Kongres Rekonsiliasi

Kemenkumham mengesahkan kepengurusan baru PWI hasil kongres rekonsiliasi, menandai bersatunya kembali organisasi wartawan terbesar.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;