Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri lebih jauh mengenai peran Khalid Zeed Abdullah Basalamah, seorang pendakwah yang juga memiliki biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau dikenal dengan nama Uhud Tour.
Fokus penyelidikan diarahkan pada bagaimana Khalid bisa memperoleh tambahan kuota haji khusus untuk jemaah yang diberangkatkan melalui perusahaannya.
Tambahan kuota tersebut diterima pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah atau bertepatan dengan 2024 Masehi.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, berkata, “Kami sedang menelusuri apakah kuota tambahan itu berasal dari biro perjalanannya sendiri atau melalui biro lain.”
Baca Juga:
Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Baru PWI Hasil Kongres Rekonsiliasi
Ia menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan karena ada dugaan praktik jual beli kuota haji.
Dugaan itu menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah diusut KPK.
Pendalaman ini terkait perkara dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sepanjang 2023–2024.
KPK juga menelusuri keterangan Khalid Basalamah terkait pilihannya menunaikan ibadah haji menggunakan kuota haji khusus, meski sebelumnya telah membayar dan siap berangkat melalui jalur furoda.
Baca Juga:
Kemendag Usulkan SNI Wajib untuk Produk Food Tray Demi Jaminan Kualitas Program MBG
Lembaga antirasuah itu turut mengusut kemungkinan adanya aliran dana dari Khalid atau biro perjalanannya kepada pejabat Kemenag untuk memperoleh tambahan kuota haji.
“Hal itu masih dalam proses pendalaman dan termasuk bagian dari materi penyidikan. Jadi, belum bisa dipastikan siapa saja pihak yang diduga memberikan atau menyalurkan uang ke Kementerian Agama,” ujarnya.
Meski begitu, KPK menegaskan bahwa saat ini status Khalid Basalamah masih sebagai saksi fakta karena keterangannya dianggap penting dalam pengungkapan kasus kuota haji.
Diketahui, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga:
Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan
KPK mengumumkan perkembangan perkara tersebut setelah terlebih dahulu memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa hasil penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini telah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain langkah penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya turut mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus ialah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata 10.000 untuk jalur reguler dan 10.000 untuk jalur khusus. (*/Zahra)