Nasional, gemasulawesi - Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto berhasil terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Ia meraih suara terbanyak dalam pemilihan yang berlangsung dua putaran pada Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA.
Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, berhasil meraih 25 suara dalam pemungutan suara pada putaran kedua.
Perolehan tersebut menempatkannya unggul jauh dibanding dua kandidat lain, yakni Hakim Agung Hamdi yang hanya memperoleh empat suara serta Hakim Agung Prim Haryadi dengan sembilan suara.
Baca Juga:
Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua
Ketua MA Sunarto selaku pimpinan sidang menyampaikan, “Dari hasil penghitungan suara, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto memperoleh 25 suara. Dengan demikian, beliau ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih.”
Sidang Paripurna Khusus untuk memilih Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dihadiri oleh 39 hakim agung dari total 41, sementara dua lainnya tidak bisa hadir.
Dari jumlah hakim agung yang hadir, lima orang menyatakan kesediaannya maju sebagai calon Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.
Ketua MA menjelaskan, sesuai Pasal 9 ayat (2) Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, jika tidak ada calon yang meraih lebih dari 50 persen suara, maka dua peraih suara terbanyak akan maju ke putaran kedua.
Baca Juga:
IHSG Melemah, Aksi Buruh dan Sentimen Global Bayangi Pasar Saham
Dalam putaran pertama, Dwiarso memperoleh 17 suara, diikuti Hamdi dan Prim Haryadi yang masing-masing mendapat enam suara.
Adapun Haswandi dan Yasardin meraih empat suara, sementara dua suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Berdasarkan hasil tersebut, tiga nama yang lolos ke putaran kedua adalah Dwiarso, Hamdi, dan Prim Haryadi.
Sidang paripurna kemudian diskors selama 10 menit untuk mempersiapkan tahap berikutnya.
Pada putaran kedua pemungutan suara, Dwiarso kembali mencatat kemenangan dengan memperoleh dukungan sebanyak 25 suara.
Sementara itu, calon lainnya, Hamdi, hanya berhasil mengumpulkan empat suara dalam pemilihan tersebut.
Adapun Prim Haryadi memperoleh sembilan suara, sedangkan terdapat satu suara yang dinyatakan tidak sah. (*/Zahra)