Nasional, gemasulawesi – Setelah sempat viral, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya akhirnya berhasil mengamankan seorang pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas TNI yang terlibat dalam insiden arogan saat berkendara di Tol Jakarta-Cikampek.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial karena pengemudi mobil Fortuner yang arogan tersebut menggunakan pelat dinas TNI dan mengklaim sebagai adik seorang jenderal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pengemudi mobil Fortuner itu kini telah diamankan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.
Baca Juga:
Sebelumnya Telah Diperkirakan, Hamas Kutuk Veto AS yang Halangi Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
"Sopir mobil Fortuner arogan telah ditangkap dan masih sedang diselidiki lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dimintai konfirmasi.
Peristiwa ini bermula ketika Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi melaporkan oknum pengemudi Fortuner tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan dugaan pemalsuan pelat nomor milik TNI.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, membenarkan penetapan tersangka terhadap pelaku dengan inisial PWGA.
Atas aksinya tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap jika pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang mengindikasikan tindakan pelanggaran yang serius.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengenakan denda sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.
Motif di balik pemalsuan pelat nomor kendaraan ini, seperti yang diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, adalah untuk menghindari kebijakan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta.
Yusri juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan nama baik TNI dan masyarakat secara keseluruhan.
Puspom TNI bersama kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memalsukan pelat dinas TNI, mengingat hal ini bukan hanya melanggar hukum tetapi juga mencemarkan nama baik institusi TNI.
Yusri juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana yang serius.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan ketertiban dalam lalu lintas, serta perlunya kesadaran untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan atau hak-hak tertentu demi keuntungan pribadi.
Diharapkan, dengan penanganan yang serius dari pihak berwenang, kasus-kasus serupa dapat dicegah dan pelanggaran hukum dapat diminimalisir. (*/Shofia)