Nasional, gemasulawesi - Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi telah melaporkan oknum pengemudi Fortuner yang tergolong arogan ke Polda Metro Jaya.
Nomor laporan Asep Adang Supri yang merasa dirugikan oleh viralnya aksi pengemudi fortuner yang ugal-ugalan itu pun sudah tercatat dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA.
Laporan ini mengikuti viralnya aksi arogan dan ugal-ugalan pengemudi Fortuner tersebut di media sosial, yang disinyalir melakukan pemalsuan pelat dinas TNI milik Asep Adang Supriyadi.
Pemalsuan ini menimbulkan kerugian bagi Asep Adang dan mencoreng citra serta kredibilitas institusi TNI.
Menyikapi laporan tersebut, Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyampaikan bahwa apabila terbukti bahwa pengemudi Fortuner tersebut adalah warga sipil, maka Polri yang akan bertanggung jawab dalam menanganinya.
Namun, jika pengemudi tersebut ternyata merupakan anggota TNI yang memalsukan pelat dinas, maka penanganan akan diserahkan kepada TNI.
"Nanti bisa kita lihat bersama perkembanganya, kalau dia sipil, Polri yang tangani," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan.
Irjen Pol Aan Suhanan juga menjelaskan bahwa pemalsuan pelat dinas milik TNI dapat dikenakan pasal pidana.
Akan tetapi saat ini kepolisian masih dalam tahap penyelidikan untuk mengonfirmasi status pengemudi Fortuner tersebut, apakah dia benar-benar seorang warga sipil atau anggota TNI yang melakukan pemalsuan.
"Itu ada pasal pidananya (jika terbukti memalsukan pelat nomor). Kalau dia orang sipil polisi yang tangani, kalau dia anggota TNI ya TNI yang tangani," jelas Aan.
Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa penggunaan pelat dinas dengan tidak semestinya dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Baca Juga:
Akan Bertemu dengan Presiden Jokowi, CEO Apple Tim Cook Dikabarkan Telah Tiba di Istana Negara
Selain pelanggaran hukum, pemalsuan pelat dinas juga dapat menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di masyarakat, terutama terkait identifikasi dan akuntabilitas pengemudi yang sebenarnya.
Asep Adang Supriyadi, sebagai pihak yang merasa dirugikan dan terdampak secara langsung oleh aksi pemalsuan ini, mengharapkan agar pihak berwenang dapat menangani kasus ini dengan tegas dan adil.
Ia juga mengajak untuk memberikan klarifikasi yang jelas kepada publik agar tidak terjadi informasi simpang siur atau fitnah terkait kepemilikan mobil Fortuner tersebut dengan dirinya.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pengemudi lainnya untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati simbol-simbol dan atribut yang digunakan oleh lembaga negara seperti TNI.
Penggunaan pelat dinas haruslah dilakukan secara benar dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan orang lain atau mencemarkan nama baik suatu institusi. (*/Shofia)