Politik, gemasulawesi – Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebutkan jika hingga sekarang ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum melakukan pembahasan terkait susunan kabinet untuk periode tahun 2024 hingga 2029 mendatang.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menerangkan jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum membicarakan persoalan tersebut secara detail.
Menurut Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, baik kriteria atau bahkan nama-nama mengenai komposisi dan posisi orang-orang yang nantinya akan ditempatkan di kementerian-kementerian juga belum dibahas.
Baca Juga:
Penayangan Grafik pada Sirekap Dihentikan, Gerindra Sambut Positif Keputusan KPU
“Untuk saat ini, Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju dan juga mempunyai agenda yang padat, termasuk dengan melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh, termasuk dengan menghadiri forum-forum,” ujarnya.
Ahmad Muzani menambahkan jika Prabowo Subianto juga mendapatkan masukan macam-macam, yang termasuk juga dari partai koalisi.
“Nama-nama untuk menempati posisi tertentu belum ditentukan,” katanya.
Baca Juga:
Tentang Hak Angket Pemilu, Gerindra Sebut yang Dibutuhkan Masyarakat Adalah Lapangan Kerja
Sekjen Partai Gerindra tersebut menyampaikan jika untuk bagi-bagi kursi menteri di kabinet mendatang juga belum dibahas.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Muzani membantah gambaran kabinet yang diketahui beredar di media sosial.
Untuk susunan kabinet juga akan dibicarakan bersama dengan partai-partai koalisi.
“Semua yang beredar di luar tentang misalkan A menduduki B itu hanyalah spekulasi,” ujarnya.
Ahmad Muzani menuturkan jika Prabowo Subianto sendiri selalu mengatakan jika pada waktunya akan disampaikan.
“Untuk menyusun, tentunya Prabowo akan terus melakukan konsultasi dengan partai koalisi yang mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.
Baca Juga:
Terkait Program Makan Siang Gratis, Demokrat Yakin Dana BOS Tidak Akan Dikorbankan
Sebelumnya, Ahmad Muzani juga memberikan tanggapan tentang aksi saling tuding yang berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara dan juga kecurangan yang terjadi pada pemilu tahun 2024.
Diketahui jika aksi saling tuding tersebut bermula dari dugaan lonjakan suara PSI yang kemudian merembet pada Partai Gelora, PPP dan juga partai-partai lainnya.
“Seharusnya setiap pelanggaran ataupun tuduhan kecurangan pemilu, untuk penanganannya dilakukan secara berjenjang, yang sesuai dengan peraturan UU Pemilu,” imbuhnya.
Ahmad Muzani menerangkan jika mekanisme yang berjenjang tersebut adalah dengan memaksimalkan tugas dan juga fungsi KPU serta Bawaslu yang tersebar di setiap tingkatan, mulai dari kecamatan hingga ke pusat. (*/Mey)