Politik, gemasulawesi – Kamrussamad, yang merupakan politikus Partai Gerindra, menyatakan jika hak angket dugaan kecurangan pemilu tahun 2024 tidak diperlukan oleh masyarakat.
Menurut politikus Partai Gerindra, Kamrussamad, untuk dugaan kecurangan pemilu tahun 2024, maka sebaiknya menggunakan mekanisme yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang Undang Pemilu.
Kamrussamad menerangkan agar jangan sampai respons dari pihak-pihak yang tidak siap kalah menunjukkan jika itu adalah respons terburuk sepanjang pemilu reformasi.
“Hal ini dikarenakan belum menggunakan instrumen yang hukum yang telah ada dan disediakan oleh Undang Undang, namun, telah menuduh pemilu curang,” katanya.
Dia menambahkan jika itu akan berbahaya sekali untuk kelangsungan demokrasi dan juga membahayakan masa depan Indonesia untuk ke depannya.
“Yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini adalah lapangan kerja yang dapat mendatangkan kesejahteraan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Terkait Program Makan Siang Gratis, Demokrat Yakin Dana BOS Tidak Akan Dikorbankan
Kamrussamad menegaskan jika aspirasi yang sangat mendesak adalah pengangguran dan penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket yang diusulkan oleh berbagai pihak.
“Yang diperlukan justru adalah hak seperti hak para sopir angkot yang ribuan bahkan puluhan ribu anak-anaknya memiliki masa depan sekolah yang belum tentu dapat dipenuhi kebutuhan dasarnya,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut kemudian menyinggung kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini dimana penghasilan mereka hanya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kita dapat melihat bagaimana masyarakat hari ini hanya bekerja untuk makan keesokan harinya,” ucapnya.
Dia melanjutkan jika masih banyak masyarakat yang bingung untuk memenuhi kebutuhan mereka.
“Bahkan saat sakit, masyarakat harus berhutang untuk memenuhi kebutuhannya karena tidak dapat mencari nafkah,” terangnya.
Baca Juga:
Abraham Samad Sebut Film Dirty Vote Seribu Persen Kebenarannya, Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
Kamrussamad menekankan jika hal-hal tersebut yang seharusnya lebih diprioritaskan oleh DPR dan juga para partai politik.
“Agar nantinya pemerintah dapat segera memberikan solusi yang tepat untuk masyarakat dan jika diperlukan dapat ikut terlibat aktif membantu pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah-masalah tersebut,” imbuhnya.
Di sisi lain, PDI P juga mengatakan jika mereka tidak dapat memastikan sikap fraksi mengenai hak angket pemilu tahun 2024. (*/Mey)