Politik, gemasulawesi – Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyambut positif keputusan KPU yang memilih untuk menghentikan penayangan grafik pada Sirekap.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan jika Sirekap hanya sebagai alat bantu penghitungan suara sementara dan bukan menjadi acuan utama KPU untuk menetapkan perolehan suara.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebutkan jika harus diakui jika tampilan data Sirekap memang sempat menyebabkan polemik dikarenakan akurasinya yang dianggap lemah.
Baca Juga:
Tentang Hak Angket Pemilu, Gerindra Sebut yang Dibutuhkan Masyarakat Adalah Lapangan Kerja
“Tidak masalah jika Sirekap tidak ditampilkan, karena KPU juga sedang melakukan rekapitulasi secara manual yang nantinya akan dijadikan acuan utama untuk penetapan suara hasil pemilu tahun 2024,” katanya.
Ahmad Muzani menerangkan jika di satu sisi, Sirekap mengakibatkan kehebohan dan Sirekap juga tidak menggambarkan hasil.
Ahmad Muzani menyampaikan jika bahkan di awal-awal menimbulkan masalah karena beberapa partai memperoleh suara yang melambung tinggi.
“Atau beberapa caleg mendapatkan suara yang fantastis sehingga hal-hal tersebut yang akan menimbulkan masalah,” terangnya.
Di sisi lain, Bawaslu juga sempat mempertanyakan keputusan dan SOP KPU yang memilih untuk menghilangkan diagram dan perolehan suara pilpres tahun 2024 di Sirekap.
Rahmat Bagja yang merupakan Ketua Bawaslu, mendorong KPU untuk kembali menampilkan diagram dan juga grafik pada Sirekap.
Baca Juga:
Terkait Program Makan Siang Gratis, Demokrat Yakin Dana BOS Tidak Akan Dikorbankan
“Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah Sirekap memang diberhentikan sementara atau bagaimana, dan juga sistem yang telah dibangun seharusnya menampilkan informasi yang dimaksud,” ujarnya.
Rahmat Bagja menuturkan jika hingga sekarang belum ada penjelasan terkait telah berapa lama Sirekap dihentikan dan juga kenapa Sirekap tidak presisi.
“Seharusnya ada formulir DA dan DA1, serta ditampilkan sekecamatan, sehingga masyarakat dapat melihat perbedaannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu tersebut menuturkan jika dalam konteks peniadaan diagram serta bagan perolehan suara, masyarakat perlu untuk dapat melihat model C1-plano.
Rahmat juga menegaskan KPU seharusnya menyertakan formulir D yang adalah hasil dari tingkat kecamatan.
Rahmat Bagja menekankan Bawaslu telah memberikan perhatian yang khusus dalam rapat pleno, termasuk dengan kinerja PPLN di daerah pemilihan masing-masing. (*/Mey)